Ada Peluang Tersangka Baru Korupsi Bank Mandiri Bima
- 27 Jan 2026 08:33 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima masih terus mendalami kasus korupsi kredit fiktif di Bank Mandiri KCP Bima. Jaksa terus mengembangkan kasus ini meski telah menahan satu tersangka.
“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya seiring berjalannya pemeriksaan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra, Senin 26 Januari 2026.
Hanya saja, Virdis belum mau mendetail pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Bima. Termasuk siapa-siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka, apakah Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Bima, ataukah manajer kredit di bank tersebut.
| Baca juga: Hapus Setoran Cegah Korupsi Kepala Daerah |
Sebelumnya, jaksa telah menetapkan wanita inisial FF, Sales Generalis Konsumtif pada bagian Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) untuk segmen PNS dan pegawai pada Bank Mandiri KCP Bima. Ia resmi ditahan pada Jumat 23 Januari 2026.
Dugaan korupsi muncul dari kredit fiktif yang diduga dimanipulasi oleh tersangka FF. Akibatnya, sebanyak 119 nasabah dari kalangan ASN dan pegawai mengalami kerugian Rp7,17 miliar.
“Tim penyidik Kejari Bima telah menetapkan satu orang tersangka berinisial FF dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) PT Bank Mandiri KCP Bima periode 2021 sampai 2024,” ujar Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah.
Sebagian besar nasabah, lanjut Heru, berasal dari instansi pemerintah di Kabupaten dan Kota Bima. “Sebanyak 49 pengajuan kredit KSM telah dimanipulasi oleh tersangka,” kata Heru.
Heru menjelaskan, modus operandi yang dilakukan FF adalah dengan merekayasa dokumen kredit. Tersangka diduga menaikkan limit pinjaman di luar permohonan debitur tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Setelah kredit dicairkan ke rekening debitur, tersangka memindahkan dana sesuai limit yang diketahui debitur ke rekening lain, sementara selisih dari pencairan kredit itu digunakan sendiri oleh tersangka,” ujarnya.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Petunjuk Teknis Operasional Kredit Serbaguna Mandiri. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp7.167.434.915.
“Nilai tersebut dihitung dari selisih limit kredit yang disalahgunakan tersangka,” tegas Heru.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara. Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang sah untuk menjerat FF.
“Tersangka kami tetapkan setelah dilakukan ekspose dan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Heru.
FF disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga dikenakan Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai pasal tambahan.
Tersangka FF kini ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima. Ia harus mendekam di penjara selama 20 hari pertama, sejak 23 Januari sampai 11 Februari 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....