Masyarakat Ajukan Uji Materiil UU Zakat ke MK

  • 25 Jul 2024 19:11 WIB
  •  Mataram

KBRN, Mataram: Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) baru-baru ini mengajukan berkas permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Inisiatif ini diambil sebagai respon terhadap berbagai permasalahan dalam tata kelola zakat di Indonesia, dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan zakat yang lebih adil dan transparan.

Menurut Barman Wahidatan Anjar Koordinator IZW, seperti disebutkan dalam Siaran Pers Indonesia Zakat Watch, langkah ini merupakan upaya kedua kalinya untuk memperbaiki tata kelola zakat dan melindungi hak konstitusional warga negara.

"Indonesia Zakat Watch merupakan inisiatif masyarakat sipil untuk dapat ikut serta mengawasi pelaksanaan tata kelola zakat di Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di Taman Ismail Marzuki pada Kamis (25/7/2024).

IZW menilai bahwa pengujian UU Zakat ini adalah bentuk konkret keterlibatan masyarakat sipil dalam memastikan pengelolaan zakat dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel.

"Permohonan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat di Indonesia agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas," jelas Barman.

Evi Risna Yanti, Ketua Tim Hukum IZW, menjelaskan bahwa kerugian konstitusional muncul akibat superioritas BAZNAS sebagai lembaga negara dalam pengelolaan zakat. Menurutnya, kewenangan BAZNAS yang multi-peran—sebagai auditor, regulator, dan operator—menyebabkan ketidakadilan di tengah lembaga amil zakat (LAZ) yang lain.

"BAZNAS menjadi superbody dalam pengelolaan zakat, sehingga menimbulkan ketidakadilan," ungkap Evi.

Praktek implementasi UU Zakat selama lebih dari satu dekade menunjukkan banyak potensi kerugian konstitusional, seperti kesulitan yang dialami lembaga zakat dalam memperoleh izin dari BAZNAS dan Kementerian Agama. Evi menambahkan, ketidakadilan ini tidak hanya merugikan hak mustahik dan muzakki tetapi juga dapat berpotensi menyebabkan kriminalisasi pidana bagi pengelola zakat.

Permohonan ini mencakup 11 dari 43 pasal dalam UU Zakat yang dianggap bermasalah secara sistemik. Ia menekankan pentingnya revisi untuk memastikan UU Zakat lebih adil dan efektif.

Zamzam Aqbil Raziqin, anggota tim kuasa hukum, menyoroti bahwa keberadaan BAZNAS juga bermasalah secara filosofis. "BAZNAS mencerminkan kehadiran negara dalam pelaksanaan ibadah yang seharusnya bersifat simbiosis mutualisme, bukan integralistik," jelasnya, merujuk pada penafsiran MK mengenai hubungan negara dan agama.

Upaya IZW dalam pengujian UU Zakat ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam pengelolaan zakat di Indonesia. "Kami ingin memastikan adanya kesetaraan antara BAZNAS dan LAZ, sehingga dapat memaksimalkan potensi filantropi masyarakat," pungkas Zamzam.

Secara keseluruhan, tujuan dari uji materiil ini adalah untuk melindungi hak konstitusional warga negara, mendorong tata kelola zakat yang lebih baik, dan menghilangkan pasal-pasal yang dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. IZW berharap permohonan ini dapat mengarah pada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan zakat di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....