Investasi Meningkat, Kejari Lombok Tengah Ingatkan Ancaman Mafia Tanah

  • 01 Jun 2026 07:04 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendorong Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk berperan aktif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membantu mencegah praktik mafia tanah dan mafia investasi yang dapat merugikan masyarakat maupun daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, saat menerima audiensi Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Lombok Tengah di Kantor Kejari Lombok Tengah.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Dr. Alfa Dera, Ketua IPPAT Provinsi NTB, serta pengurus IPPAT Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam kesempatan itu, Kajari menegaskan bahwa sektor pertanahan memiliki peran penting dalam mendukung iklim investasi yang sehat sekaligus menjadi salah satu sumber peningkatan pendapatan daerah.

Menurutnya, perkembangan investasi yang terus tumbuh di Lombok Tengah harus diimbangi dengan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, potensi kebocoran pendapatan daerah maupun praktik mafia tanah dapat dicegah sejak dini.

"Kehadiran PPAT tidak hanya sebatas mengurus administrasi pertanahan, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan mengawal investasi yang sehat," ujarnya Sabtu 30 Mei 2026.

Kejari juga mengingatkan agar PPAT berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan konsultan investasi namun diduga memanfaatkan proses pengurusan lahan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Menurut Kajari, praktik mafia investasi berkedok konsultan perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan manipulasi administrasi pertanahan, permainan harga tanah, hingga sengketa lahan yang dapat merugikan masyarakat dan investor.

"Kami mengingatkan agar PPAT tidak dimanfaatkan oleh oknum yang bermain di sektor pertanahan. Integritas dan profesionalisme harus tetap dijaga," ujarnya.

Sebagai upaya pencegahan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satgas Mafia Tanah, serta instansi terkait lainnya untuk meningkatkan pengawasan di sektor pertanahan.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, meningkatkan transparansi pelayanan pertanahan, serta memastikan investasi yang masuk ke Lombok Tengah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pihaknya juga menegaskan akan mendukung PPAT yang bekerja secara profesional dan berintegritas. Namun, terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik mafia tanah atau pelanggaran hukum lainnya, Kejaksaan memastikan akan mengambil langkah penegakan hukum secara tegas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....