Unram Menang Gugatan, PTUN Mataram Tolak Seluruh Permohonan Prof Hamsu

  • 29 Mar 2026 15:23 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Universitas Mataram (Unram) memenangkan gugatan tata usaha negara yang diajukan Prof Hamsu Kadryan terhadap Rektor Unram. Putusan tersebut dipublikasikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram pada Kamis, 12 Maret 2026.

Perkara ini berkaitan dengan tiga keputusan rektor yang digugat, yakni Keputusan Nomor 14020/UN18/KP/2025 tentang hukuman pelanggaran kode etik dosen, serta dua keputusan terkait pengangkatan anggota senat Universitas Mataram periode 2025–2029. Dampak dari keputusan tersebut membuat Prof Hamsu tidak dapat mencalonkan diri sebagai Rektor Unram karena dikenai sanksi etik.

Dalam persidangan, penggugat menyatakan mengetahui adanya sanksi etik pada 7 Oktober 2025. Dengan sanksi tersebut, penggugat tidak dapat dilantik sebagai anggota senat universitas karena sedang menjalani sanksi disiplin tingkat sedang. Namun, penggugat mengaku belum mengetahui secara lengkap bentuk administratif keputusan tersebut, termasuk nomor dan salinan resmi.

Penggugat kemudian mengajukan permintaan salinan keputusan pada 10 Oktober 2025 dan melayangkan keberatan resmi pada 13 Oktober 2025, yang ditanggapi pihak tergugat pada 31 Oktober 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Prof Hamsu menilai keputusan tersebut merugikan dirinya, baik secara material maupun non-material. Kerugian tersebut meliputi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, penurunan reputasi akademik, hilangnya kepercayaan, hingga terhambatnya karier, termasuk gugurnya kesempatan mencalonkan diri sebagai rektor.

Dalam petitumnya, penggugat meminta penundaan pelaksanaan seluruh objek sengketa serta pencabutan ketiga keputusan rektor tersebut, termasuk penundaan pelaksanaan pemilihan rektor.

Majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan penggugat. Dalam amar putusan, pengadilan menolak permohonan penundaan, menolak eksepsi tergugat, serta menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp303.000.

“Dalam penundaan, menolak seluruh permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat,” kata hakim ketua majelis, Puan Adria Ikhsan, S.H., M.Kn.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keputusan Rektor Unram telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kehati-hatian dan kecermatan.

Terkait permohonan penundaan pemilihan rektor, pengadilan menyatakan tidak ditemukan kondisi mendesak maupun bukti adanya potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan, atau konflik sosial. Sebaliknya, keputusan tersebut dinilai memiliki kaitan dengan kepentingan umum dalam penyelenggaraan institusi.

Majelis juga menyatakan telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak, namun hanya menguraikan bukti yang relevan dalam putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Hukum Unram, Dr. Muhaimin, SH., M.Hum, membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 Maret 2026.

“Ya benar, pada intinya putusan menolak secara keseluruhan, karena yang diminta oleh penggugat juga penundaan pelaksanaan pemilihan rektor itu juga ditolak,” katanya.

Terkait rencana banding oleh penggugat, Dr. Muhaimin mempersilakan karena hal tersebut merupakan hak penggugat.

“Kita pada dasarnya sifatnya pasif, jadi ketika kita digugat maka kita juga siap menghadapi segala upaya hukum yang datang,” ujarnya.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi momentum untuk mempererat hubungan internal kampus.

“Karena kita semua pada dasarnya keluarga dengan almamater yang sama,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....