Kejari Lombok Timur Tangani 231 Perkara Sepanjang 2024
- 10 Des 2024 04:50 WIB
- Mataram
KBRN, Lombok Timur: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat penanganan sebanyak 231 perkara sejak Januari hingga Desember 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Lombok Timur. Senin (9/12/2024)
Dari total 231 perkara tersebut, sebanyak 183 merupakan limpahan dari Polres, Polda NTB, maupun Kejaksaan Tinggi NTB. Sebanyak 221 perkara telah berhasil ditangani, jumlah ini bahkan melebihi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima dari Polres.
Hendro mengungkapkan Kejari Lombok Timur juga menangani empat kasus korupsi sepanjang tahun ini. Dari empat kasus tersebut, tiga di antaranya telah masuk tahap penuntutan. Keberhasilan ini turut menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,4 miliar lebih dari lima terpidana. Uang pengembalian tersebut telah disetor ke kas negara.
Selain itu, pihak Kejari juga tengah menyelesaikan proses pelelangan aset milik terpidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Nilai aset yang sedang dihitung oleh tim appraisal diperkirakan mencapai Rp8 miliar lebih.
Hendro juga menyampaikan bahwa Kejari Lombok Timur berhasil meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Rp700 juta pada tahun sebelumnya menjadi Rp2,5 miliar di tahun 2024. Peningkatan ini berasal dari berbagai sumber, termasuk denda tilang, barang rampasan kasus judi, narkoba, dan lainnya. Kinerja Kejari Lombok Timur ini diharapkan dapat terus meningkat di tahun mendatang, seiring dengan komitmen untuk menegakkan keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara.
“Capaian ini menjadi bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum serta memberikan kontribusi nyata untuk menyelamatkan uang negara dan meningkatkan pendapatan negara,” ujar Hendro.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....