Polres Lombok Timur Tangkap 10 Pelaku Rudapaksa Pelajar Disabilitas

  • 08 Des 2024 19:59 WIB
  •  Mataram

KBRN, Lombok Timur: Polres Lombok Timur berhasil menangkap 10 orang pelaku rudapaksa terhadap seorang pelajar disabilitas. Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Kesik dan Paokmotong, Kecamatan Masbagik, tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Polres Lombok Timur (Lotim) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nikolas Osman, membenarkan penangkapan tersebut. "Memang betul, kita tangkap 10 pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar disabilitas," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa proses penangkapan dimulai dengan mengamankan pelaku utama terlebih dahulu. Kemudian disusul penangkapan sembilan pelaku lainnya. Adapun inisial pelaku adalah G, M, R, R, L, A, M, H, R, dan S.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang mengubah Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022.

"Para pelaku diancam dengan hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan disabilitas yang memerlukan perlindungan khusus," tambah Nikolas.

Saat ini, Polres Lombok Timur terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban. Masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar aman dari tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....