Diskop UKM NTB Komitmen Perkuat Koperasi Tambang Rakyat
- 30 Jan 2026 06:51 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Usai pelaksanaan apel pagi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirawan Ahmad, langsung menggelar rapat internal guna menindaklanjuti arahan Gubernur NTB terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda tersebut tentang Pendelegasian Kewenangan Izin Berusaha, khususnya pada sektor Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Rabu 28 Januari 2028.
Dalam arahannya, Wirawan Ahmad menyampaikan bahwa Gubernur NTB menekankan pentingnya penguatan substansi pengaturan mengenai koperasi tambang rakyat agar disusun secara lebih komprehensif dan aplikatif.
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memastikan praktik koperasi berjalan sesuai prinsip-prinsip perkoperasian serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Gubernur meminta agar regulasi ini benar-benar memperkuat peran koperasi tambang rakyat, tidak hanya secara administratif, tetapi juga dalam praktik di lapangan,”ujar Wirawan melalui rilisnya.
Sejalan dengan arahan tersebut, Dinas Koperasi dan UKM NTB diminta untuk memberikan masukan substantif terhadap Raperda dimaksud. Proses penyempurnaan akan dilakukan melalui pembahasan internal lintas bidang, serta melibatkan pakar koperasi dan ahli regulasi guna memastikan muatan aturan selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan riil masyarakat.
“Habis apel ini, kita akan berkumpul untuk membahas langkah-langkah konkret sebagai tindak lanjut perintah Bapak Gubernur,” kata Wirawan.
Melalui rapat internal ini, diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi strategis yang mampu memperkuat posisi koperasi tambang rakyat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah pertambangan rakyat di Provinsi NTB.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....