Usaha Mikro Juga Harus Punya NIB, Ini Manfaatnya

  • 19 Okt 2025 15:38 WIB
  •  Mataram

KBRN, Mataram: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diimbau untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas dalam menjalankan usahanya. Meski tergolong sebagai usaha mikro, setiap pelaku usaha tetap perlu memiliki NIB untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara.

NIB merupakan identitas resmi yang diberikan kepada badan usaha atau usaha perseorangan di Indonesia. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mendapatkan legalitas yang sah, sekaligus berbagai kemudahan dalam pengembangan usaha.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM RI, terdapat sejumlah manfaat penting yang bisa diperoleh pelaku UMKM jika telah memiliki NIB.

Pertama, NIB memberikan identitas dan legalitas usaha, yang berfungsi sebagai tanda pengenal resmi bagi pelaku usaha di Indonesia.

Kedua, NIB memberikan perlindungan hukum atas usaha yang dijalankan. Dengan status legal, usaha UMKM memiliki jaminan perlindungan dari sisi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, NIB mempermudah UMKM dalam mendapatkan akses pembiayaan. Saat ini, banyak lembaga perbankan yang mewajibkan pelaku UMKM memiliki NIB untuk bisa mengakses sumber pendanaan.

Manfaat lain dari kepemilikan NIB adalah kemudahan dalam mengurus sertifikasi, seperti sertifikat halal, SNI Bina UMK, hingga Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Tak hanya itu, dengan NIB, pelaku usaha juga dapat lebih mudah mengakses program-program pemerintah, seperti pelatihan, pendampingan usaha, hingga bantuan permodalan dan fasilitas lainnya.

Yang tak kalah penting, NIB dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen. Legalitas usaha yang jelas memberikan jaminan kepada pelanggan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan dapat dipercaya dan memiliki standar yang diakui.

Dengan berbagai manfaat tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM RI mengimbau para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan usaha mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna memperoleh NIB secara gratis dan mudah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....