Kemenkop Dorong NTB Jadi Model Nasional Tambang Rakyat Berbasis Koperasi
- 07 Mei 2026 18:17 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Kementerian Koperasi melalui Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi menggelar Sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 7 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong transformasi koperasi menjadi koperasi tambang modern yang mampu mengelola usaha pertambangan secara legal, profesional, dan berkelanjutan.
Provinsi NTB dinilai memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara (minerba) yang besar. Wilayah ini dikenal memiliki cadangan emas dan tembaga, khususnya di Kabupaten Sumbawa Barat, serta potensi mineral lain seperti mangan, pasir besi, batuan, dan komoditas tambang rakyat yang tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan menyumbang sekitar 15 hingga lebih dari 20 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB. Dalam kondisi tertentu, kontribusinya bahkan mencapai sekitar 21 persen, menjadikan sektor ini sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah setelah sektor pertanian.
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, Panel Barus menegaskan, penguatan peran koperasi di sektor pertambangan merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas dapat diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut koperasi juga diberikan ruang untuk mengelola WIUP mineral logam dan batubara dengan luasan hingga 2.500 hektar. “Ketentuan ini menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi diposisikan secara terbatas, melainkan sebagai pelaku usaha pertambangan yang memiliki kapasitas skala menengah,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Kementerian Koperasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi. Regulasi tersebut mendorong koperasi bertransformasi menjadi pelaku usaha pertambangan yang profesional dan berorientasi bisnis.
Selain memperkuat kelembagaan dan tata kelola koperasi, aturan tersebut juga menitikberatkan pada peningkatan kapasitas teknis, manajerial, dan permodalan, pembangunan kemitraan strategis dengan BUMN, swasta, dan investor, hingga pengelolaan usaha pertambangan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, koperasi diposisikan sebagai agregator masyarakat yang menghimpun penambang rakyat, sekaligus badan usaha pertambangan yang memiliki legalitas dan kapasitas usaha.
Kegiatan sosialisasi diikuti 50 koperasi dari berbagai wilayah di NTB. Hadir pula narasumber dari Kementerian Koperasi, Kementerian ESDM, Dinas Koperasi Provinsi NTB, dan Dinas ESDM NTB. Peserta berasal dari unsur pemerintah pusat dan daerah, Dekopin pusat dan daerah NTB, Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), serta pengurus koperasi tambang dari berbagai kabupaten/kota di NTB.
Para peserta mendapatkan materi terkait perspektif perkoperasian dalam usaha pertambangan, mekanisme perizinan dan teknis operasional, potensi pertambangan daerah, serta dukungan pemerintah daerah dalam pengembangan usaha pertambangan berbasis koperasi.
“Kami berharap melalui kegiatan ini akan lahir koperasi-koperasi tambang yang mampu mengelola sumber daya mineral secara optimal, mengurangi praktik pertambangan ilegal, meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah,” kata Panel Barus.
Kementerian Koperasi juga mendorong NTB menjadi model nasional dalam tata kelola tambang rakyat berbasis koperasi, sehingga pengelolaan pertambangan dapat berjalan secara legal, berkeadilan, dan berkelanjutan sesuai prinsip Good Mining Practice.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM NTB, H. Wirawan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam mempercepat peran koperasi sebagai pengelola tambang rakyat. “Komitmen ini bukan sekadar komitmen tanpa aksi. Pemerintah Provinsi NTB sudah melakukan beberapa langkah konkret,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini telah terbit satu pilot project izin tambang rakyat yang diberikan kepada Koperasi Bukit Selong Lestari. Selain itu, Pemprov NTB bersama DPRD juga tengah membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan rakyat.
Perda tersebut nantinya akan mengatur prosedur perizinan dan tata kelola pertambangan rakyat, dengan melibatkan DPMPTSP NTB, Dinas ESDM NTB, dan Dinas Lingkungan Hidup NTB.
“Harapan Pak Gubernur, praktik pertambangan rakyat di NTB tidak hanya mendatangkan kesejahteraan bagi generasi sekarang, tetapi juga dapat dinikmati anak cucu di masa mendatang. Bahkan bisa menjadi role model bagi pengembangan pertambangan di provinsi lain,” katanya.
Wirawan menambahkan, setelah Perda disahkan, Dinas Koperasi akan fokus melakukan pendampingan terhadap koperasi pengelola tambang rakyat, terutama dalam penerapan tata kelola keuangan, tata kelola usaha, kontribusi sosial masyarakat, hingga pelestarian lingkungan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....