Tambahan Transfer Rp136,5 Miliar Jadi Angin Segar Fiskal Dompu

  • 12 Agt 2026 10:50 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu — Kondisi fiskal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mulai bisa bernapas lega, setelah Pemerintah Pusat memberikan tambahan dana transfer sebesar sekitar Rp136,5 miliar.

Tambahan anggaran tersebut menjadi angin segar bagi Pemerintah Kabupaten Dompu setelah sebelumnya daerah ini menghadapi tekanan fiskal akibat pengurangan dana transfer hingga Rp199 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, mengatakan tambahan transfer tersebut telah masuk ke kas daerah. Namun, dana itu tidak dapat digunakan secara bebas karena masing-masing alokasi memiliki peruntukan yang telah ditetapkan.

Tambahan dana transfer tersebut tercantum dalam Nota Dinas Direktur Dana Transfer Umum Nomor ND-551/PK.2/2026 tanggal 6 Agustus 2026. Nota dinas itu merupakan tindak lanjut operasional atas ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.

“Tambahan fiskal melalui dana transfer ke Kabupaten Dompu itu sudah memiliki merek, sehingga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain,” katanya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Sebagian alokasi bersifat earmarked, atau penggunaannya telah ditentukan untuk kebutuhan tertentu. Sementara sebagian lainnya memiliki fleksibilitas penggunaan sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan rincian transfer, tambahan tersebut terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) sebesar Rp74,8 miliar dan Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp62,01 miliar.

Dengan demikian, total tambahan dana transfer yang diterima Kabupaten Dompu mencapai sekitar Rp136,5 miliar.

Tambahan DAU tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Pusat untuk memberikan dukungan fiskal kepada daerah yang menghadapi tekanan belanja pegawai maupun daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

Dana tersebut antara lain diarahkan untuk membantu memenuhi kebutuhan penggajian aparatur sipil negara (ASN) dan kebutuhan operasional minimum daerah. Karena itu, pemanfaatannya tetap harus mengikuti ketentuan dan peruntukan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Syahroni menjelaskan, tambahan transfer ini memberikan ruang bagi Pemerintah Kabupaten Dompu untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memenuhi sejumlah kebutuhan belanja yang telah ditetapkan.

Meski demikian, tambahan dana tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bertambahnya uang yang sepenuhnya dapat dibelanjakan pemerintah daerah.

Pemkab Dompu selanjutnya akan menyesuaikan struktur APBD 2026 dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. Penyesuaian tersebut dinilai penting mengingat kemampuan pendapatan daerah masih menghadapi tekanan, sementara kebutuhan belanja tetap tinggi.

Tambahan transfer Pemerintah Pusat menjadi ruang bernapas bagi fiskal Dompu, terutama dalam menjaga keseimbangan APBD di tengah semakin terbatasnya ruang fiskal daerah.

Namun, kondisi tersebut juga menuntut pemerintah daerah agar menggunakan tambahan anggaran secara hati-hati dan tepat sasaran. Setiap rupiah tambahan dana diharapkan benar-benar mendukung pelayanan publik, memenuhi kebutuhan prioritas serta tidak menimbulkan beban belanja yang tidak produktif.

Tambahan transfer tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Pemkab Dompu untuk melakukan penataan kembali struktur APBD 2026 dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.

Dengan tambahan sekitar Rp136,5 miliar tersebut, tekanan fiskal Dompu sedikit berkurang. Namun, ruang fiskal yang kembali terbuka tetap harus dikelola secara cermat agar tidak sekadar menjadi tambahan belanja, melainkan mampu menjaga stabilitas keuangan daerah dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....