Dana Pokir DPRD Dompu Diminta Tak Jadi Alat Politik

  • 12 Agt 2026 09:32 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu — Dana aspirasi atau lebih dikenal dengan istilah Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD diperbolehkan dalam aturan perencanaan dan penganggaran daerah.

Namun, penggunaannya tetap harus melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu dan tidak dapat dijadikan bantuan langsung oleh anggota DPRD.

Anggota DPRD hanya memiliki kewenangan mengusulkan program berdasarkan aspirasi masyarakat. Sementara pelaksanaan dan eksekusi program tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui OPD terkait.

Praktisi anggaran dari Dewan Peduli Anggaran (DPA) Kabupaten Dompu, Boy Ihwayuddin, mengatakan keberadaan dana Pokir sejatinya merupakan instrumen untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD.

Menurut Boy, aspirasi tersebut kemudian diperjuangkan anggota dewan dalam pembahasan Rancangan APBD dan diarahkan menjadi program yang dilaksanakan oleh OPD sesuai kewenangannya.

“Dana Pokir itu merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan melalui anggota dewan untuk diperjuangkan dalam pembahasan RAPBD,” katanya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Namun, Boy menilai pelaksanaan dana Pokir di Kabupaten Dompu belakangan perlu mendapat perhatian. Ia menilai terdapat kecenderungan dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik anggota DPRD, terutama untuk mempertahankan dukungan di daerah pemilihan masing-masing menjelang Pemilu.

Ia juga mengaku mendengar adanya dugaan pembagian keuntungan dari sejumlah proyek fisik maupun bantuan sosial yang dikaitkan dengan dana Pokir.

Salah satu contoh yang disebutnya adalah pembangunan rabat gang dengan nilai pekerjaan di bawah Rp100 juta. Menurut informasi yang diterimanya, terdapat dugaan pembagian hasil antara anggota DPRD dan pelaksana pekerjaan.

Meski demikian, Boy menegaskan informasi tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum.

Karena itu, ia meminta masyarakat yang memiliki bukti kuat mengenai dugaan penyimpangan dana Pokir untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kalau masyarakat memiliki bukti yang kuat, silakan dilaporkan kepada APH. Ini penting untuk menjaga integritas penggunaan anggaran publik,” ujarnya.

Boy menjelaskan, dana Pokir pada prinsipnya dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang belum tertampung dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Program yang diusulkan melalui Pokir tetap harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan daerah serta dilaksanakan melalui OPD terkait.

Karena itu, ia mengingatkan agar dana Pokir tidak diposisikan sebagai “jatah” anggota DPRD ataupun bantuan pribadi kepada konstituen.

“Anggota DPRD mengusulkan program, bukan memberikan bantuan sosial secara langsung. Pelaksanaan program tetap berada pada pemerintah daerah melalui dinas pengampu,” jelasnya.

Di tengah kondisi fiskal daerah yang menghadapi pemangkasan Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD), Boy juga mengingatkan anggota DPRD Dompu agar lebih selektif dalam memperjuangkan program Pokir.

Menurutnya, keterbatasan anggaran daerah harus menjadi momentum untuk menempatkan kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas.

Ia berharap dana Pokir benar-benar diarahkan untuk program yang memiliki manfaat nyata.

"Terutama yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar," katanya.

Dalam kondisi anggaran yang terbatas, kata Boy, kepentingan ekonomi rakyat harus lebih diutamakan daripada ambisi politik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....