Polis Asuransi Bakal Dijamin LPS, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Perusahaan
- 19 Jun 2026 16:27 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Surabaya – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan implementasi program penjaminan polis asuransi di Indonesia sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional. Namun, tidak seluruh perusahaan asuransi dapat langsung menjadi peserta program tersebut karena harus memenuhi sejumlah persyaratan kesehatan keuangan.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, mengatakan perusahaan asuransi yang akan menjadi peserta penjaminan polis wajib memenuhi indikator kesehatan tertentu, salah satunya memiliki tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) di atas 150 persen. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki peringkat tingkat kesehatan yang memenuhi ketentuan, tidak berada dalam pengawasan khusus regulator, serta tidak sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha maupun sanksi larangan tertentu.
"Untuk pertama kali, perusahaan asuransi wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan. Salah satunya permodalan atau RBC harus lebih dari 150 persen," ujar Bambang saat diskusi bersama OJK NTB dan forum wartawan ekonomi NTB di Surabaya, Jum'at 19 Juni 2026.
Menurut Bambang, persyaratan tersebut diperlukan agar program penjaminan tidak langsung menanggung risiko dari perusahaan yang sejak awal berada dalam kondisi keuangan tidak sehat. "Kalau dari awal ada perusahaan yang sakit kemudian menjadi peserta, lalu mengajukan klaim sebelum membayar premi secara memadai, tentu akan merugikan dana penjaminan," katanya.
Dalam skema yang sedang disusun, peserta penjaminan polis akan mencakup perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum. Sementara itu, perusahaan reasuransi serta penyelenggara program asuransi sosial dan asuransi wajib tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan.
Bambang menjelaskan, seluruh produk asuransi yang memiliki unsur proteksi pada prinsipnya masuk dalam cakupan penjaminan. Namun besaran nilai polis yang akan dijamin masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
"Angka yang beredar saat ini masih berupa usulan LPS. Belum final karena pembahasannya masih terus berjalan," ujarnya.
Ia menambahkan, skema tersebut juga membuka kemungkinan penerapan premi tambahan atau premi khusus apabila dana penjaminan mengalami defisit setelah program berjalan. Ketentuan mengenai tarif premi dan iuran berkala nantinya akan diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan.
Di sisi lain, LPS mendorong pelaku industri asuransi untuk mulai menyiapkan strategi bisnis dan pemasaran menghadapi implementasi program penjaminan polis. Kehadiran jaminan dari LPS dinilai dapat menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi.
"Pelaku industri perlu menyiapkan strategi komunikasi dan promosi bahwa produk mereka nantinya dijamin oleh LPS. Ini akan menjadi faktor penting untuk meningkatkan trust masyarakat," kata Bambang.
Selain aspek pemasaran, perusahaan asuransi juga didorong memperkuat pemanfaatan teknologi digital, meningkatkan keamanan data nasabah, serta menyiapkan sistem yang mampu mendukung integrasi data dengan lembaga terkait.
LPS juga akan mengkaji kesiapan industri dalam berkolaborasi untuk membangun ekosistem perlindungan konsumen yang lebih kuat. Program penjaminan polis diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat stabilitas sektor asuransi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional.
Menurut Bambang, keberhasilan implementasi program tersebut tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh pelaku industri dalam memenuhi persyaratan kesehatan usaha dan membangun sistem yang terintegrasi dengan baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....