Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi CANTVR dan YUDIA
- 26 Mei 2026 10:51 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Satgas PASTI menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi ilegal
- CANTVR diduga melakukan impersonasi terhadap perusahaan asing Cantor Fitzgerald serta menawarkan investasi saham dan IPO fiktif melalui aplikasi
- Monexplora (MEX) diduga terkait dengan CANTVR dan tidak memiliki badan hukum maupun izin PSE di Indonesia
- YUDIA diduga menjalankan skema investasi ilegal dengan modus pekerjaan paruh waktu menonton drama China dan pembelian hak cipta film
- Satgas PASTI akan memblokir akses aplikasi dan tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum
RRI.CO.ID, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha dua entitas, yakni CANTVR dan YUDIA, yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi ilegal dan penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan penghentian dilakukan setelah hasil klarifikasi dan verifikasi menemukan sejumlah pelanggaran terkait legalitas dan operasional kedua entitas tersebut.
CANTVR diketahui melakukan impersonasi terhadap perusahaan jasa keuangan asing Cantor Fitzgerald yang memiliki izin di Amerika Serikat dan Singapura. Dalam operasionalnya, CANTVR diduga terhubung dengan platform Monexplora (MEX), karena penawaran investasi yang muncul di aplikasi CANTVR berasal dari MEX.
“CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan berkedok investasi saham melalui aplikasi dengan metode penyetoran deposit dan janji keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan,” ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Mei 2026.
Selain menawarkan keuntungan tinggi, CANTVR juga diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada anggota. Para anggota kemudian diwajibkan melakukan pembayaran atas saham yang sebenarnya tidak ada tersebut.
Satgas PASTI menemukan bahwa kegiatan usaha CANTVR tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, Monexplora (MEX) diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan juga tidak tercatat sebagai PSE.
Di sisi lain, YUDIA diduga menjalankan penipuan dengan modus penawaran pekerjaan paruh waktu berupa menonton drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh pendapatan harian serta bonus tambahan.
Skema tersebut dilakukan melalui penyetoran dana deposit, pengerjaan tugas harian, hingga perekrutan anggota baru dengan pola member get member.
“Hasil verifikasi menunjukkan YUDIA menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Hudiyanto.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat untuk mempercepat penanganan kasus.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Laporan terkait investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat disampaikan melalui situs resmi OJK, Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....