Targetkan Raih WTP, Pemda Lombok Timur Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

  • 04 Mei 2026 20:07 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah Muhammad Juaini Taofik dan sejumlah pimpinan OPD menerima kunjungan tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Provinsi NTB, Senin, 4 Mei 2026. Kunjungan tersebut dalam rangka mengakhiri proses pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Haerul Warisin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan yang disampaikan BPK. Ia juga menyatakan kesiapan Pemda dalam memenuhi berbagai kebutuhan sarana dan prasarana guna mendukung kinerja OPD, khususnya dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami menyadari masih ada kekurangan, terutama dari sisi sarana pendukung. Ini akan menjadi perhatian serius ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati berharap hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus pembelajaran bagi seluruh jajaran pemerintah daerah. Ia juga meminta agar BPK terus memberikan pembinaan guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan laporan keuangan tetap mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebelumnya, tim BPK mengungkapkan sebanyak 22 temuan penting yang perlu menjadi perhatian Pemda. Beberapa di antaranya meliputi pengelolaan belanja pegawai pada sembilan OPD yang dinilai belum memadai, kekurangan volume pada 18 paket pekerjaan belanja barang, serta pengelolaan hibah yang belum sepenuhnya optimal.

Selain itu, BPK juga menyoroti belanja iuran dan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas III yang dinilai masih memiliki persoalan validitas data. Temuan lain mencakup penyaluran bantuan modal usaha mikro melalui BRI yang tidak sesuai ketentuan, termasuk adanya penerima yang tidak berhak dan indikasi penyaluran ganda.

Pemeriksaan yang telah berlangsung sejak 28 Januari tersebut dijadwalkan berakhir pada 8 Mei. Sisa waktu yang ada akan dimanfaatkan untuk melengkapi data dan informasi tambahan melalui BPKAD serta Inspektorat.

Seluruh temuan itu nantinya akan dibahas kembali bersama pimpinan BPK. Target penyelesaian sebelum diserahkan secara resmi dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemda dan DPRD pada 25 Mei mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....