BPSK Dompu Tegaskan Peran Strategis Lindungi Konsumen

  • 16 Apr 2026 10:57 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan lembaga yang dibentuk di setiap kabupaten/kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaga ini memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Dalam menjalankan tugasnya, BPSK diberi kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Sebagai lembaga peradilan non-litigasi, BPSK memberikan layanan penyelesaian sengketa secara gratis tanpa biaya bagi masyarakat.

Selain itu, proses penyelesaian sengketa di BPSK dibatasi maksimal 21 hari sejak laporan diterima. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta menjamin proses penyelesaian berjalan cepat dan efektif.

Ketua BPSK Kabupaten Dompu, Sunandar menegaskan, lembaganya juga memiliki kewenangan dalam menangani sengketa di sektor perbankan. Menurutnya, mekanisme penyelesaian antara konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru tahun 2023.

“BPSK tetap memiliki kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan konsumen perbankan yang merasa dirugikan,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.

Ia menjelaskan, salah satu kewenangan penting BPSK adalah mengawasi pelaksanaan klausul baku dalam perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha. Dalam sektor perbankan, hal ini berkaitan erat dengan akad kredit yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Apabila konsumen merasa dirugikan akibat pelayanan jasa perbankan, BPSK dapat memanggil pihak PUJK untuk mengikuti proses penyelesaian sengketa. Jika pelaku usaha tidak memenuhi panggilan tersebut, BPSK memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 untuk meminta bantuan penyidik guna menghadirkan pelaku usaha secara paksa.

Selain itu, BPSK juga dapat meneliti isi perjanjian baku yang dinilai merugikan konsumen. Jika ditemukan klausul yang tidak adil atau disusun secara sepihak tanpa memberikan kesempatan kepada konsumen untuk memahami isi perjanjian, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Dalam praktiknya, dokumen perjanjian di sektor jasa keuangan sering kali sangat tebal, bahkan mencapai ratusan halaman. Konsumen kerap tidak diberi kesempatan untuk membaca atau memahami secara menyeluruh sebelum menandatangani,” jelasnya.

Dalam kondisi tersebut, BPSK dapat merekomendasikan kepada PUJK untuk memperbaiki atau mengubah klausul yang merugikan konsumen. Bahkan, jika ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut dapat direkomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Secara administratif, BPSK juga dapat meneruskan temuan pelanggaran kepada instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan OJK, guna pemberian sanksi atau tindakan administratif kepada pelaku usaha.

Sunandar menegaskan, BPSK memiliki kewenangan yang kuat dalam melindungi konsumen, khususnya dalam sengketa yang bersumber dari perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha.

Sementara itu, terkait mekanisme pengaduan, BPSK menyebut prosesnya cukup sederhana. Masyarakat yang ingin melapor hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan dasar. Pelapor wajib memiliki identitas diri yang jelas, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, pelapor juga harus melampirkan bukti-bukti kerugian, seperti kwitansi, nota, rekening koran, atau dokumen lain yang dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Syarat lainnya, pelapor harus merupakan konsumen akhir, yakni pihak yang secara langsung mengalami kerugian akibat layanan pelaku usaha.

Meski demikian, pengaduan tetap dapat diwakilkan kepada pihak keluarga atau kerabat, sepanjang identitas dan hubungan dengan pelapor dapat dibuktikan secara jelas.

Dengan mekanisme yang sederhana dan tanpa biaya, BPSK diharapkan menjadi solusi efektif bagi masyarakat dalam mencari keadilan atas sengketa konsumen, khususnya di sektor jasa keuangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....