Jangan Lupa Lapor ke BPSK jika Ada Masalah dengan Perbankkan
- 16 Apr 2026 10:34 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Maraknya keluhan nasabah yang merasa dirugikan oleh pihak perbankan saat melakukan pelunasan kredit sebelum jatuh tempo dengan skema potong jalan, mendapat perhatian serius dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Ketua BPSK Kabupaten Dompu, Sunandar, mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum menandatangani akad kredit, baik pada sistem konvensional maupun syariah di lembaga perbankan atau jasa keuangan lainnya.
“Nasabah harus benar-benar memahami dan membaca secara detail seluruh isi perjanjian sebelum menandatangani akad kredit. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” tegasnya, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan, banyak kasus muncul akibat kurangnya pemahaman nasabah terhadap hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian kredit, termasuk terkait mekanisme pelunasan dipercepat yang kerap menimbulkan selisih pembayaran.
Selain itu, pihak perbankan juga memiliki kewajiban untuk memberikan salinan akad kredit kepada nasabah paling lambat tiga bulan sejak pencairan kredit, sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tahun 2018 dan 2022.
“Salinan akad ini sangat penting. Jika terjadi persoalan atau perbedaan perhitungan, nasabah bisa merujuk langsung pada isi perjanjian tersebut,” jelasnya.
Khusus untuk sistem syariah, Sunandar menyebutkan bahwa nasabah memiliki ruang untuk menguji pelaksanaan perjanjian melalui Pengadilan Agama, guna memastikan kesesuaian praktik dengan prinsip syariah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa BPSK merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis.|
“BPSK hadir untuk membantu menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, termasuk perbankan, melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase,” ujarnya.
Namun demikian, penyelesaian melalui BPSK hanya dapat dilakukan apabila pihak yang mengajukan merupakan konsumen akhir yang mengalami kerugian secara langsung.|
Sunandar juga mengungkapkan bahwa BPSK Kabupaten Dompu telah resmi terbentuk sejak tahun 2024 dan diharapkan dapat menjadi solusi alternatif bagi masyarakat dalam mencari keadilan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan berbiaya.
Dengan adanya edukasi dan peran aktif BPSK, masyarakat diimbau lebih cermat dalam mengambil keputusan keuangan, sehingga terhindar dari potensi kerugian di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....