Mantap! 99,99 Persen Simpanan Nasabah Bank di NTB Sudah Dijamin LPS
- 05 Mar 2026 16:51 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Senggigi — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat perkembangan positif sektor perbankan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hingga awal 2026, jumlah rekening perbankan di NTB meningkat signifikan dan hampir seluruh simpanan masyarakat dijamin oleh LPS.
Kepala Kantor LPS II, Bambang S. Hidayat, mengatakan peningkatan jumlah rekening dan nilai simpanan menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan semakin baik.
Menurutnya, dari sisi fungsi intermediasi, kinerja perbankan juga masih berada dalam kondisi positif. Permodalan perbankan dinilai memadai untuk mendukung perkembangan ekonomi ke depan.
“Dari sisi simpanan, LPS memiliki alat survei berupa Indeks Menabung Konsumen. Sejak pertama kali diperkenalkan hingga Februari 2026, indeks ini terus menunjukkan tren meningkat,” kata Bambang dalam kegiatan media briefing, Kamis 5 Maret 2026 di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Ia menjelaskan, secara nasional indeks menabung konsumen meningkat sekitar 3,8 persen menjadi 91,9 persen, yang mencerminkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana di perbankan.
Indeks tersebut merupakan kombinasi dari dua komponen utama, yakni indeks kemampuan menabung dan indeks kemauan menabung. Kedua komponen tersebut juga mengalami penguatan.
“Indeks kemampuan menabung tercatat mencapai 83,4 persen, sementara indeks kemauan menabung berada di 74,9 persen,” ujarnya.
Bambang menambahkan, perkembangan di NTB bahkan menunjukkan kemajuan yang cukup menggembirakan dibandingkan rata-rata nasional. Berdasarkan data LPS, jumlah rekening perbankan di NTB pada September 2025 berada di peringkat ke-17 dari 34 provinsi. Namun pada Januari 2026, posisinya naik menjadi peringkat ke-13 secara nasional.
“Ini tentu menjadi perkembangan yang sangat positif dan merupakan kontribusi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk media yang turut menyuarakan pentingnya menabung di bank,” katanya.
Dari sisi nominal, total simpanan masyarakat di NTB mencapai sekitar Rp50,8 triliun dengan jumlah rekening sekitar 10 juta rekening, atau meningkat sekitar 7,94 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Bambang juga menyampaikan bahwa cakupan penjaminan simpanan di NTB hampir mencapai 100 persen, karena mayoritas simpanan masyarakat berada di bawah batas penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Cakupan penjaminan di NTB mencapai 99,99 persen, artinya hampir seluruh simpanan masyarakat dijamin oleh LPS,” jelasnya.
Secara struktur simpanan, baik di NTB maupun nasional, jumlah rekening terbesar berada pada kelompok simpanan di bawah Rp100 juta. Kelompok ini mencakup sekitar 99,99 persen dari total rekening.
Sementara dari sisi nominal dana, porsi terbesar berada pada kelompok simpanan di bawah Rp100 juta serta simpanan di atas Rp5 miliar.
Bambang juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran bunga simpanan yang tidak wajar. Menurutnya, salah satu penyebab simpanan tidak dapat dibayarkan oleh LPS adalah jika simpanan tersebut tidak tercatat secara resmi dalam pembukuan bank.
“Jika ada tawaran bunga yang terlalu tinggi dan tidak rasional, masyarakat harus waspada. Pastikan simpanan tercatat secara resmi di bank,” ujarnya.
Secara nasional, LPS telah menangani likuidasi 148 bank, yang terdiri dari satu bank umum dan 147 bank perkreditan rakyat (BPR/BPRS). Pada tahun 2026 saja, sudah terdapat empat BPR dan BPRS yang dilikuidasi.
Namun hingga saat ini, NTB masih memiliki catatan yang baik karena belum ada bank di daerah tersebut yang dilikuidasi.
“Alhamdulillah untuk NTB rekornya masih bersih. Semoga kondisi ini terus terjaga sehingga stabilitas sistem keuangan di daerah tetap kuat,” kata Bambang.
Selain itu, LPS juga terus mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah apabila terjadi pencabutan izin usaha bank. Dalam beberapa kasus terakhir, pembayaran klaim dapat dilakukan dalam waktu sekitar lima hari kerja setelah izin usaha bank dicabut.
Ke depan, LPS juga menyiapkan sejumlah program strategis, termasuk percepatan implementasi program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027, lebih cepat dari rencana awal tahun 2028.
“Program ini merupakan amanat undang-undang dan menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen serta stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.
Selain itu, LPS juga akan memperkuat infrastruktur teknologi informasi bagi BPR serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui berbagai program edukasi kepada masyarakat.