OJK Dukung Kebijakan DHE SDA untuk Perkuat Ekonomi
- 27 Feb 2025 08:34 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA) diharapkan akan memperkuat cadangan devisa Indonesia dan memperkokoh fondasi perekonomian negara.
PP DHE SDA yang baru ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar dan mendukung ketahanan ekonomi nasional dengan mengharuskan eksportir dengan nilai ekspor minimum USD 250.000 untuk menempatkan DHE SDA mereka di sistem keuangan Indonesia. Berdasarkan aturan baru ini, eksportir sektor pertambangan minyak dan gas bumi diwajibkan menempatkan minimal 30% dari DHE selama 3 bulan, sementara sektor lainnya, seperti pertambangan selain minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, diharuskan menempatkan 100% dari DHE selama 12 bulan.
"OJK selalu mendukung pemerintah dalam menyampaikan kebijakan ini kepada industri perbankan. Kami bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan sektor perbankan untuk memastikan kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien," kata Dian Ediana Rae, Rabu (26/2/2025).
Untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan lancar, OJK telah memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah, BI, dan perbankan untuk menyiapkan mekanisme pemantauan yang efektif. Selain itu, beberapa insentif juga disediakan, seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dana DHE SDA yang ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia dapat diperlakukan sebagai agunan tunai, sehingga memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat sebagai aset lancar dan tidak dihitung dalam Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).
Dian menambahkan bahwa meskipun implementasi kebijakan ini akan memperkuat perekonomian Indonesia, tetap ada perhatian untuk menjaga kepentingan eksportir. Kebijakan ini dirancang untuk memberi insentif yang memadai bagi eksportir agar tetap kompetitif di pasar internasional, sambil memastikan bahwa kebutuhan ekonomi domestik dapat terpenuhi dengan pasokan valuta asing yang lebih stabil.
Dengan langkah-langkah ini, OJK dan lembaga terkait berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan DHE SDA, yang diharapkan akan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.
"Kami yakin bahwa dengan kerjasama yang baik antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK, serta pengawasan yang ketat, kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan," ujar Dian Ediana Rae.
Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perekonomian Indonesia, menjaga stabilitas makroekonomi, dan mendorong partisipasi aktif sektor perbankan dalam meningkatkan ketahanan devisa negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....