Coffee Shop Mataram Tumbuh, Aturan Diperketat

  • 13 Sep 2026 15:07 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram–Pertumbuhan coffee shop di Kota Mataram terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, namun perkembangan tersebut belum sepenuhnya diikuti kepatuhan terhadap perizinan usaha.

Pemerintah Kota Mataram menilai penataan coffee shop membutuhkan keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), tidak hanya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala DPMPTSP Kota Mataram, H. Novian Rosmana, mengatakan sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha agar segera mengurus perizinan dilakukan bersama OPD teknis sesuai kewenangannya.

“Untuk sosialisasi dan imbauan agar mereka mau mengurus izin, itu bukan hanya ranah kami, tapi ada juga Dinas Pariwisata di situ,” katanya, Minggu 13 September 2026.

Selain persoalan izin, Pemkot Mataram juga menyoroti kepatuhan terhadap jam operasional kafe menyusul keluhan aktivitas usaha yang berlangsung hingga larut malam. Berdasarkan instruksi Wali Kota Mataram, seluruh kafe dan jenis usaha sejenis diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 23.00 WITA setiap hari.

"Untuk pengawasan akan dikoordinasikan bersama Satpol PP dan Dinas Pariwisata," katanya.

Novian menjelaskan, sebagian permohonan izin usaha kafe juga belum dapat diproses karena pemilik mengajukan izin penjualan minuman beralkohol (minol). Ketentuan tersebut mensyaratkan kafe memiliki sertifikasi hotel bintang tiga, sementara proses penilaiannya dilakukan oleh tim independen yang berada di bawah kementerian, bukan oleh pemerintah daerah.

“Operasional kafe itu dari pukul 10.00–23.00 WITA. Itu berlaku untuk semua hari dan semua jenis usaha,” ujar Novian.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....