Empat Kawasan di Lotim Diusulkan Miliki RDTR, Pemerintah Pusat Beri Dukungan

  • 19 Jul 2026 19:01 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terus mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah. Upaya tersebut mendapat dukungan dari pemerintah pusat yang berencana memfasilitasi penyusunan RDTR di empat kawasan prioritas pada tahun 2027.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, Sosiawan Putraji, mengatakan empat kawasan yang diusulkan memperoleh fasilitasi penyusunan RDTR meliputi Kecamatan Sakra, Sakra Barat, kawasan Agropolitan Sikur-Masbagik, kawasan wisata Sembalun Selatan, serta kawasan perkotaan Selong.

"Pada tahun 2027 kami akan mendapatkan fasilitasi penyusunan RDTR dari pemerintah pusat di empat kawasan prioritas. Ini menjadi peluang besar untuk mempercepat penataan ruang sekaligus mendukung investasi di daerah," ujar Sosiawan, Minggu 19 Juli 2026.

Menurutnya, keberadaan RDTR sangat penting karena menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang, memberikan kepastian hukum bagi investor. Ini sekaligus mempercepat proses perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, setiap kawasan akan memiliki fungsi pengembangan yang berbeda sesuai dengan potensi wilayahnya. Kawasan Sembalun Selatan, misalnya, akan diarahkan untuk mendukung sektor pariwisata, sedangkan kawasan perkotaan Selong difokuskan pada pengembangan perdagangan, jasa, pergudangan, dan pusat kegiatan ekonomi lainnya.

"Di Sembalun Selatan pengembangannya akan difokuskan untuk sektor pariwisata. Sementara kawasan perkotaan Selong akan diarahkan pada perdagangan, jasa, pergudangan, pertokoan, dan kegiatan ekonomi lainnya sesuai zonasi yang ditetapkan," katanya.

Setiawan menambahkan, tersusunnya RDTR akan memberikan kepastian mengenai zonasi pemanfaatan ruang sehingga calon investor dapat mengetahui secara jelas kawasan yang dapat dikembangkan sesuai peruntukannya.

"Kalau RDTR sudah tersedia, proses investasi akan jauh lebih mudah karena semua zonasi sudah tergambar dengan jelas. Investor dapat langsung mengetahui kawasan mana yang memiliki potensi untuk dikembangkan sehingga perizinan juga bisa diproses lebih cepat," katanya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap penyusunan RDTR di empat kawasan tersebut mampu mendorong pertumbuhan investasi, menciptakan pembangunan yang lebih terarah. Disamping itu meningkatkan daya saing daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....