BPR NTB Salurkan Gaji PPPK, Gunakan Sistem Direct Payroll Pertama di Indonesia

  • 02 Jun 2026 20:54 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengalihkan penyaluran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui BPR NTB. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran lembaga keuangan daerah sekaligus meningkatkan efisiensi sistem penggajian aparatur pemerintah.

Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda NTB, Izzuddin Mahili, menjelaskan bahwa pelaksanaan penyaluran gaji PPPK melalui BPR NTB memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.331-125 Tahun 2026 tertanggal 16 Maret 2026 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah NTB Nomor 800/178/EKBANG/IV/2026 tertanggal 8 April 2026.

Menurut Izzuddin, jumlah PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi NTB saat ini mencapai 16.520 orang yang terdiri atas 7.110 PPPK penuh waktu dan 9.410 PPPK paruh waktu yang tersebar di 36 organisasi perangkat daerah (OPD) dan rumah sakit.

“Penyaluran gaji PPPK melalui BPR NTB merupakan bagian dari upaya penguatan ekosistem keuangan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan ruang yang lebih besar bagi BPR NTB untuk mendukung pembiayaan sektor produktif di daerah,” ujarnya, saat konfrensi pers di Mataram, Selasa 2 Juni 2026.

Ia menambahkan, BPR NTB menjadi BPR ke-97 dari total 211 BPR milik pemerintah daerah di Indonesia yang dipercaya menyalurkan gaji PPPK. Namun, yang membedakan NTB dengan daerah lain adalah sistem payroll yang digunakan.

Direktur Utama BPR NTB, Faisal, SE, menjelaskan bahwa sistem penggajian PPPK di NTB dilakukan secara langsung atau direct payroll tanpa melalui rekening penampungan.

“BPR NTB menjadi yang pertama di Indonesia menerapkan sistem penyaluran gaji PPPK secara langsung ke rekening masing-masing pegawai. Daerah lain masih menggunakan rekening penampungan sebelum dana diteruskan kepada penerima,” kata Faisal.

Pada pelaksanaan perdana payroll yang berlangsung 1 Juni 2026, penyaluran gaji baru mencakup PPPK penuh waktu yang datanya telah terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Sebanyak 6.208 PPPK dari 30 OPD telah menerima gaji melalui BPR NTB dengan total dana yang disalurkan mencapai Rp23,35 miliar.

Sementara itu, terdapat enam OPD dengan total 902 PPPK yang belum menerima gaji melalui sistem payroll BPR NTB. Kendala tersebut disebabkan perbedaan sumber penganggaran sehingga belum dapat diinput melalui SIPD RI.

Meski demikian, Faisal memastikan proses pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu setiap tanggal 1 setiap bulan, termasuk ketika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur.

“PPPK juga tidak perlu khawatir terkait akses pencairan dana. Gaji yang masuk ke rekening BPR NTB dapat diambil melalui seluruh jaringan ATM Bank NTB Syariah yang tersebar di berbagai wilayah,” jelasnya.

Selain mendukung layanan penggajian, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari pembagian segmentasi pasar pembiayaan antara BPR NTB dan Bank NTB Syariah. Data yang dipaparkan menunjukkan total kredit pegawai negeri sipil (PNS) yang dikelola BPR NTB saat ini mencapai Rp148 miliar. Sementara pembiayaan PPPK lingkup Pemprov NTB yang masih tercatat di Bank NTB Syariah mencapai Rp181 miliar.

Ke depan, segmentasi pasar akan diperjelas dengan menempatkan pembiayaan PPPK sebagai fokus pengelolaan BPR NTB, sedangkan kredit PNS akan menjadi fokus layanan Bank NTB Syariah.

Menurutnya, pembagian peran tersebut diharapkan mampu memperkuat holding keuangan daerah sekaligus meningkatkan efektivitas penyaluran pembiayaan bagi aparatur sipil negara di NTB.

“Sinergi ini akan memperkuat lembaga keuangan milik daerah sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat melalui peningkatan kapasitas pembiayaan pembangunan dan sektor produktif,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....