Gerai Ritel Modern di Loteng Punya Waktu 30 Hari untuk Benahi Pelanggaran Zonasi
- 02 Jun 2026 19:12 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah masih menunggu hasil pembahasan antara Komisi II DPRD Lombok Tengah dengan manajemen ritel modern terkait pelanggaran aturan zonasi minimarket yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah, mengatakan dalam pertemuan terakhir bersama Komisi II DPRD, telah disepakati bahwa pihak legislatif akan memanggil manajemen ritel modern untuk membahas penyesuaian terhadap ketentuan perda tersebut.
"Kesepakatan terakhir, Komisi II akan memanggil manajemen ritel modern. Dalam pertemuan itu akan dibahas penyesuaian terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2021, termasuk kemungkinan dampak yang timbul, khususnya terhadap tenaga kerja," ujarnya Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Dalilah, pemerintah daerah akan kembali mencermati hasil pertemuan antara DPRD dan pihak manajemen sebelum mengambil langkah lanjutan. Pertimbangan tersebut diperlukan agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan aspek regulasi sekaligus dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul.
Ia mengakui, terdapat harapan agar gerai-gerai ritel modern yang saat ini bermasalah tidak sampai ditutup permanen, mengingat sebagian di antaranya telah berdiri sebelum perda zonasi diberlakukan. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa sejak perda diterbitkan, pihak manajemen telah diberikan waktu yang cukup untuk mengurus perizinan dan menyesuaikan operasional usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait adanya gerai yang kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup sementara, Dalilah menyebut hal tersebut bukan menjadi kewenangannya. Namun ia menegaskan, apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak penutupan sementara tidak ada penyelesaian terhadap pelanggaran yang ditemukan, pemerintah daerah berpotensi mencabut izin usaha gerai yang bersangkutan.
Sebelumnya, sejumlah gerai ritel modern di Lombok Tengah ditutup sementara sebagai bagian dari penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang zonasi minimarket. Dalam aturan tersebut, jarak antar minimarket modern ditetapkan minimal satu kilometer. Sejumlah gerai diketahui belum memenuhi ketentuan tersebut sehingga dikenakan sanksi administratif.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tetap membuka ruang penyelesaian bagi perusahaan ritel modern yang terdampak kebijakan tersebut. Opsi yang ditawarkan antara lain memindahkan lokasi usaha ke kawasan yang sesuai dengan aturan zonasi atau mengubah jenis usaha yang dijalankan agar tidak bertentangan dengan ketentuan perda yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....