Penetapan Direksi PT GNE Masih Tahap Calon, RUPS Dilakukan Awal April

  • 23 Mar 2026 14:10 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Direksi PT GNE
  • RUPS
  • Pemprov NTB

RRI.CO.ID, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda NTB menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan resmi direksi PT GNE melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Kepala Biro Ekbang Setda NTB, Izuddin Mahili, menjelaskan bahwa proses seleksi direksi PT GNE telah melalui tahapan sesuai regulasi, termasuk seleksi administrasi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) oleh panitia seleksi (pansel).

“Pansel telah menyampaikan hasil calon anggota direksi yang memenuhi syarat kepada gubernur. Selanjutnya, gubernur melakukan tahapan akhir berupa wawancara sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,” ujarnya, Senin, 23 Maret 2026.

Izuddin menegaskan, hasil dari tahapan tersebut bukanlah penetapan direksi definitif, melainkan penetapan calon anggota direksi. Penetapan itu dituangkan dalam bentuk Surat Gubernur, bukan SK Gubernur.

“Perlu kami tegaskan, gubernur tidak mengeluarkan SK penetapan direksi. Yang ada adalah Surat Gubernur tentang penetapan calon anggota direksi untuk diserahkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” katanya.

Ia menjelaskan, kewenangan pengangkatan direksi sepenuhnya berada di tangan RUPS. Dalam forum tersebut, para pemegang saham akan menentukan apakah calon yang diajukan disetujui untuk diangkat menjadi direksi definitif atau tidak.

“RUPS yang memiliki kewenangan mengangkat direksi. Kalau disetujui, maka calon tersebut ditetapkan sebagai direksi. Namun jika tidak, maka proses seleksi bisa diulang,” jelasnya.

Terkait jadwal, Izuddin menyebutkan RUPS diperkirakan akan digelar pada awal April 2026, setelah seluruh proses pendukung, termasuk audit, rampung. “Perkiraan kami awal April sudah bisa dilaksanakan RUPS. Saat ini masih menunggu penyelesaian proses audit,” imbuhnya.

Ia juga memastikan seluruh tahapan seleksi telah dilakukan secara profesional dan tidak ada proses yang dilewati. “Semua tahapan, mulai dari administrasi hingga UKK, sudah dilaksanakan sesuai aturan. Kami mengawal proses ini agar tetap transparan dan akuntabel,” tegas Izuddin.

Pemerintah Provinsi NTB berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat serta memberikan pemahaman utuh mengenai mekanisme penetapan direksi PT GNE yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....