Pertamina Beri Sanksi Tegas Dua Pangkalan LPG di Sumbawa
- 09 Feb 2026 12:22 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram: Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam memastikan kebutuhan energi masyarakat, khususnya LPG, terpenuhi sesuai ketentuan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemantauan distribusi secara masif di lapangan guna memastikan stok mencukupi serta penyaluran LPG tepat sasaran dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pada Sabtu, 7 Februari, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengusulkan pencabutan izin dua pangkalan LPG yang diduga menjual LPG subsidi 3 kilogram di atas HET. Adapun HET LPG 3 kilogram di Pulau Sumbawa ditetapkan berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.500 per tabung.
Menanggapi temuan tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terhadap dua pangkalan yang dilaporkan. Hasilnya, Pertamina memberikan sanksi tegas kepada pangkalan maupun agen yang menaungi.
“Berdasarkan pengecekan di lapangan, dua pangkalan yang dilaporkan ditemukan menjual dengan harga Rp20.000 per tabung. Dua pangkalan terlapor saat ini telah diberlakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), sementara agen terkait diberikan sanksi berupa pemotongan alokasi secara permanen,” ungkap Ahad dalam siaran pers resminya, Senin 9 Februari 2026.
Ahad menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah setempat juga telah melaksanakan sosialisasi ulang terkait ketentuan penyaluran serta HET LPG 3 kilogram sesuai Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat kepada seluruh pangkalan di Kabupaten Sumbawa.
“Pangkalan terus diingatkan untuk memprioritaskan penyaluran kepada end user dan sesuai dengan kuota pembelian. Melalui koordinasi dan kerja sama lintas sektor ini, diharapkan pengawasan semakin optimal sehingga penyaluran LPG subsidi tepat sasaran dan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Ahad menegaskan, Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi kepada agen maupun pangkalan resmi yang melanggar ketentuan. “Apabila terdapat ketentuan yang tidak dipatuhi, maka akan diberikan sanksi mulai dari penghentian alokasi hingga Pemutusan Hubungan Usaha,” kata Ahad.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....