BRI Sumbawa Tegaskan Nol Toleransi Terhadap Fraud KUR
- 20 Jan 2026 16:15 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sumbawa Besar menegaskan komitmennya menerapkan kebijakan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja, menyusul terungkapnya kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil temuan dan pelaporan internal BRI yang kemudian diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumbawa Besar, Grievan Dwi Okta, menyampaikan bahwa langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan BRI dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan. BRI, kata dia, secara konsisten bersikap proaktif dalam mengungkap setiap indikasi kecurangan yang terjadi di internal perusahaan.
“Kasus yang saat ini ditangani Kejari Sumbawa merupakan hasil pengungkapan internal BRI. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menerapkan zero tolerance to fraud di seluruh lingkungan kerja BRI,” ujar Grievan dalam pernyataan resminya, Selasa 20 Januari 2026.
BRI juga memberikan apresiasi kepada Kejari Sumbawa yang telah menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Grievan, sinergi antara institusi perbankan dan aparat penegak hukum sangat penting. Untuk memastikan setiap pelanggaran hukum dapat diproses secara adil serta memberikan efek jera.
Sejalan dengan proses hukum yang berjalan, kata Grievan, oknum pekerja BRI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah dikenai sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kebijakan ini, lanjut Grievan, merupakan bagian dari upaya BRI dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnis.
“BRI tidak mentoleransi segala bentuk tindakan fraud. Kami berkomitmen untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan seluruh layanan perbankan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, fakta-fakta kasus terungkap dalam persidangan perkara korupsi penyaluran KUR BRI Unit Seketeng. Terdakwa Abdullah alias Dolen mengakui telah menyelewengkan dana KUR milik 103 nasabah dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar. Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang yang digelar di pengadilan, Rabu 14 Januari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, membenarkan pengakuan terdakwa. “Benar, terdakwa mengakui seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa,” ujarnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan tersebut dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Jaksa penuntut umum menjelaskan, terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai Mantri Kredit untuk menguasai dana KUR nasabah melalui berbagai modus.
Modus pertama yakni kredit tempilan, di mana terdakwa meyakinkan nasabah untuk menaikkan nilai pengajuan kredit dengan berbagai alasan, lalu menguasai selisih dana pencairan. Modus kedua berupa kredit topengan, yaitu pengajuan kredit atas nama nasabah tanpa sepengetahuan mereka, sementara seluruh dana pencairan dikuasai terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga melakukan penggelapan setoran angsuran dan pelunasan kredit yang diterima langsung dari nasabah namun tidak disetorkan ke BRI Unit Seketeng. Modus lainnya dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan dan sistem aplikasi BRISPOT, di mana terdakwa mencatat transaksi seolah-olah sah untuk menutupi perbuatannya dan menghindari pengawasan internal.
Terdakwa juga diketahui membuat pinjaman fiktif dengan cara menyusun surat pernyataan utang atau kwitansi pinjaman yang nilainya dinaikkan, sehingga nasabah bersedia menyerahkan sebagian atau seluruh dana pencairan.
Akibat perbuatan tersebut, PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Sumbawa mengalami kerugian sebesar Rp2.637.063.682 berdasarkan hasil audit internal terhadap BRI Unit Seketeng. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu 21 Januari 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....