Gaji PPPK PW Terlambat Cair, ternyata Ini Penyebabnya
- 05 Mei 2026 10:59 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya membeberkan fakta terkait lambatnya pencairan gaji PPPK PW. Antara lain, persoalan administrasi ditingkat OPD menjadi kendala utama yang menghambat proses pencarian gaji tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD, Aries Munandar mengungkapkan, ada sejumlah poin penting yang membuat gaji PPPK PW terlambat dibayar, diantaranya
masih ditemukan kendala administratif pada sejumlah OPD.
"Beberapa di antaranya belum menempatkan anggaran PPPK paruh waktu pada kode akun belanja jasa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga perlu dilakukan perbaikan melalui mekanisme pergeseran anggaran," kata Aries Munandar.
Selain itu, mantan Kadis Disnakertrans Kabupaten Bima menyebut kendala lain, seperti adanya perbedaan jumlah pegawai yang direncanakan dalam APBD awal dan hasil akhir setelah proses administrasi.
"Misalnya, perencanaan awal hanya untuk tujuh orang, namun SK yang terbit menjadi delapan orang. Hal ini juga mengharuskan adanya penyesuaian anggaran melalui proses rekonsiliasi," ucapnya menegaskan.
Menurutnya, proses pencairan gaji PPPK paruh waktu memang harus melalui beberapa tahapan penting. Di antaranya, seluruh PPPK telah memiliki Surat Keputusan (SK), kemudian dilengkapi dengan nomor induk masing-masing, serta dokumen turunan berupa perjanjian kerja.
“Setelah itu, dinas cukup melampirkan SK dan kontrak kerja sebagai dasar pengajuan pencairan. Anggaran sudah tersedia dalam belanja jasa,” ujarnya.
Kendati demikian, BPKAD memastikan bahwa gaji PPPK PW sedang dalam tahapan proses. Untuk tahap awal, pemerintah akan mencairkan gaji PPPK paruh waktu selama dua bulan terlebih dahulu.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap kesiapan administrasi di masing-masing OPD.
“Dua bulan ini untuk memantau dinas mana saja yang masih perlu perbaikan, baik dari sisi kode akun maupun jumlah anggaran. Setelah itu, langsung kita cairkan,” jelasnya.
Aries menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, melainkan murni karena proses administrasi yang harus dipenuhi.
“Anggaran sudah ada di APBD. Totalnya sekitar Rp63 miliar untuk keseluruhan gaji PPPK paruh waktu. Ini menjadi kewajiban pemerintah, jadi bukan karena tidak ada uang, tapi perlu proses administrasi yang jelas,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bima memastikan pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan terus diproses hingga seluruh tahapan administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....