Pimpin Upacara PTDH, AKBP Muhammad Anton: Jangan Buat Pelanggaran
- 04 Mei 2026 12:33 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara menegaskan bahwa Institusi Polri memberikan sanksi tegas berupa bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Anton Bhayangkara saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Polres Bima Senin 4 Mei 2026.
"Ini adalah bentuk realisasi komitmen Polri dalm memberikan sanksi tegas berupa Punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran," ucapnya menegaskan.
AKBP Muhammad Anton Bhayangkara menambahkan, sebagai manusia biasa, ia merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini dan tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat.
Kata dia, keputusan ini telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
"Ini bentuk komitmen dan ketegasan Pimpinan Polri bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian negara republik indonesia," ujarnya.
Dalam momentum itu, Anton Bhayangkara
menekankan kepada seluruh personil Polres Bima Kabupaten agar mengambil hikmah serta pelajaran, jadikan sebagai instrospeksi diri dan cerminkan agar kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Kepada seluruh personel polres bima untuk memetik pelajaran atas peristiwa ini agar tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua.
"Laksanakan tugas secara profesional dan hindari segala bentuk pelanggaran," ucap Muhammad Anton Bhayangkara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....