Penyerapan Jagung di Bima Dinilai Tidak Berpihak Petani

  • 22 Apr 2026 14:39 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Sejumlah petani jagung di Kabupaten Bima dan Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengeluhkan sulitnya menjual hasil panen mereka ke Perum Bulog. Kondisi ini berbanding terbalik dengan klaim Bulog yang menyebut telah menyerap jagung petani secara optimal.

Di lapangan, para petani justru menghadapi berbagai persyaratan yang dinilai memberatkan. Salah satu syarat utama adalah kadar air jagung yang harus berada di kisaran 14 hingga 18 persen. Selain itu, pengisian karung juga harus melebihi standar, seperti karung 70 kilogram yang harus diisi hingga sekitar 70,30 kilogram. Aturan serupa juga berlaku untuk kemasan 50 kilogram.

Tak hanya itu, Bulog juga mewajibkan penggunaan jahit mesin untuk pengemasan karung, bukan jahitan manual. Persoalannya, sebagian besar petani tidak memiliki alat tersebut. Mesin jahit karung umumnya hanya dimiliki oleh pedagang atau pengepul, yang pada akhirnya justru menjadi pihak yang lebih mudah mengakses pasar Bulog.

Junaidin, salah satu petani di Kabupaten Bima, menilai klaim penyerapan jagung oleh Bulog tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ia menyebut, akses ke Bulog hanya dimiliki oleh pihak tertentu yang memiliki jaringan atau “channel”.

"Keluhan serupa disampaikan petani dari Kecamatan Parado. Mereka mengaku hingga saat ini belum ada satu pun petani di wilayah tersebut yang mampu menjual jagung langsung ke Bulog karena persyaratan yang dinilai di luar kemampuan petani," katanya.

Petani muda asal Wera, Alfin, menilai keberadaan Bulog yang seharusnya menjadi solusi justru dirasakan sebaliknya. Menurutnya, sebagai lembaga di bawah pemerintah, Bulog mestinya berperan sebagai lokomotif penggerak ekonomi masyarakat. Namun, berbagai aturan yang diterapkan justru dinilai mempersulit petani.

"Seharusnya Bulog hadir membantu petani, tapi yang terjadi malah sebaliknya. Banyak aturan yang membuat petani tidak bisa masuk. Akhirnya, pedagang swasta yang justru menjadi penolong," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Nur Ai Wan, petani asal Kabupaten Bima. Ia menilai penyerapan jagung oleh Bulog cenderung hanya menyasar kalangan tertentu.

"Bulog hanya menyerap jagung dari kalangan tertentu saja. Kebijakan yang ada tidak menyentuh petani kecil," katanya.

Sementara itu, Rhyan Ncuhi, petani dari Desa Ntoke, Kecamatan Wera, mengaku tidak ada satu pun petani di desanya yang mampu menjual jagung ke Bulog. Kendala utama tetap pada syarat teknis yang sulit dipenuhi.

"Tidak pernah ada petani di sini yang bawa jagung ke Bulog karena syaratnya terlalu menyulitkan," ungkapnya.

Keluhan juga datang dari wilayah Tambora, Dompu. Prafu Casama menyebut kondisi yang sama terjadi di daerahnya, di mana Bulog dinilai lebih menguntungkan pedagang dibanding petani.

"ara petani berharap pemerintah daerah maupun pusat dapat mengevaluasi kebijakan penyerapan jagung oleh Bulog.

"Mereka meminta adanya pelonggaran syarat atau penyediaan fasilitas pendukung agar petani bisa langsung menjual hasil panennya tanpa harus bergantung pada tengkulak," katanya.

Jika tidak ada perubahan, para petani khawatir peran Bulog sebagai penyangga harga dan pelindung petani akan semakin jauh dari harapan masyarakat di tingkat bawah.

Sementara itu, Kepala Perum Bulog Cabang Bima, Alfan Ghazali membantah anggapan bahwa pihaknya mempersulit petani dalam menjual jagung.

Menurutnya, petani hanya perlu melakukan koordinasi dengan aparat setempat, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui bhabinkamtibmas untuk mendapatkan surat rekomendasi atau surat jalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa jagung yang disetorkan benar-benar berasal dari wilayah setempat.

“Untuk jagung kami dibantu teman-teman Polri, surat jalan dari mereka memastikan bahwa komoditi yang disetorkan memang dari desa setempat. Tidak ada petani dipersulit,” ujar Alfan Ghazali.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa kategori harga berdasarkan kualitas jagung yang disetorkan. Untuk harga Rp6.400 per kilogram, jagung harus dikemas dalam karung 70 kilogram, dengan kadar air maksimal 14 persen dan kadar aflatoksin maksimal 500 PPB.

Sementara harga Rp6.250 per kilogram berlaku untuk jagung dengan kemasan baru 50 kilogram, kadar air maksimal 14 persen, dan aflatoksin maksimal 500 PPB.

Adapun harga Rp5.500 per kilogram diberikan untuk jagung dengan kemasan baru 50 kilogram, kadar air 18 hingga 20 persen, serta aflatoksin maksimal 500 PPB.

Alfan menegaskan, Bulog Cabang Bima siap menyerap jagung petani lokal pada tahun 2026. Komitmen ini dilakukan untuk memperkuat cadangan pangan serta mendukung program swasembada pangan nasional.

“Perum Bulog Kancab Bima siap menyerap jagung petani lokal tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyerap hasil panen jagung petani lokal di wilayah Nusa Tenggara Barat guna memperkuat cadangan pangan dan mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Alfan juga mengingatkan para petani agar tidak memberikan uang kepada pihak manapun dalam proses penjualan jagung ke Bulog.

“Apabila ada yang meminta sejumlah uang untuk mendapatkan surat jalan, langsung laporkan ke kami,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....