Pemkab Bima tengah Cari Formula Soal Batasan Belanja Anggaran Pegawai
- 17 Apr 2026 12:33 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Terkait regulasi baru tentang batasan penggunaan anggaran belanja pegawai akan menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Termasuk pemerintah daerah Kabupaten Bima. Untuk Kabupaten Bima, anggaran belanja pegawai mencapai Rp734,08 miliar atau paling tinggi dari yang lainnya.
Dengan belanja pegawai yang cukup tinggi, tentunya akan berdampak dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (UU HKPD).
Dalam aturan itu pemerintah daerah diwajibkan membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen.
Menanggapi hal itu Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin menyampaikan bahwa terkait aturan itu akan ditindaklanjuti di tingkat daerah.
Hanya saja, kata dia hingga saat ini pemerintah Kabupaten Bima belum menerima perihal aturan terbaru tentang batasan belanja pegawai pada tahun 2027 mendatang.
"Namun jika nantinya aturan tersebut diterapkan maka Pemkab Bima akan berupaya mencari formula terbaik atau solusi terbaik untuk para pegawai," kata Suryadin.
Dia menambahkan, untuk regulasi itu ditindaklanjuti ditingkat daerah/ kita belum terima itu, nantikan ada peraturan Bupati yang menindaklanjuti itu.
"Jadi kita siap tindak lanjut kalau memang itu kebijakan dari pusat. Nantikan ada formula, tiap daerah kan berbeda-beda. mungkin ada formula lain, apakah di outsourcing atau apa," ucapnya.
Alumni Universitas Hasanuddin (Unhas) itu menyampaikan sampai saat ini memang dari Bupati Belum ada kebijakan misalnya non aktif putus kontrak atau dirumahkan.
"Nanti akan ada formula baru misalnya tenaga medis bisa di outsourcing," ungkapnya.
Sekedar diketahui undang undang baru itu,
menjadi tantangan seluruh daerah di seluruh Indonesia. Mengingat anggaran belanja pegawai daerah rata-rata di atas 30 persen
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....