Aturan Batasan Penggunaan Anggaran Pegawai, Pemkab Bima Bilang Begini
- 03 Apr 2026 12:26 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Pemerintah pusat mengeluarkan aturan mengenai pembatasan anggaran belanja pegawai, khususnya di pemerintah daerah, diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Dalam aturan itu, pemerintah daerah diwajibkan membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan salary cap atau pembatasan belanja pegawai ini akan mulai diterapkan secara efektif pada tahun anggaran 2027. Total belanja dalam komponen pembatasan ini adalah penjumlahan dari seluruh belanja pegawai.
Pemda yang belanja pegawainya melebihi 30 persen pada 2027 terancam sanksi berupa pemotongan dana transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), hilangnya insentif fiskal, hingga pembekuan rekrutmen ASN.
Solusi Pemerintah.
Kebijakan ini mendorong pemda untuk melakukan efisiensi, salah satunya melalui penataan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau optimalisasi anggaran.
Menanggapi hal itu, Pemkab Bima belum menyampaikan bahwa terkait regulasi itu akan ditindaklanjuti ditingkat daerah jika itu kebijakan dari pemerintah pusat.
"Kami belum terima, nantinya akan ada peraturan Bupati terkait kebijakan pemerintah pusat," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, Suryadin kepada RRI, Jumat 3 April 2026.
| Baca juga: Didemo Warga, Kades Jotang Mundur |
Suryadin menegaskan, akan ada formula yang akan diterapkan di Kabupaten Bima mengenai kebijakan tersebut.
"Tiap daerah beda, mungkin ada formula lain. Apakah outsourcing atau apa," ucapnya.
Kata Suryadin, sampai saat ini Bupati Bima belum mengeluarkan kebijakan misalnya nonaktifkan putus kontrak atau dirumahkan.
"Nanti kan ada formula baru, misalnya teman teman tenaga medis, mungkin bisa outsourcing. Kalau Guru, kita review dulu, nanti formulasi seperti apa. Sehingga nanti kebijakan nanti Pemerintah Daerah, tidak harus dirumahkan. Tiap daerah berbeda-beda," ujarnya menegaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....