Didemo Warga, Kades Jotang Mundur

  • 23 Feb 2026 17:32 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Tekanan ratusan warga akhirnya berujung pada pengunduran diri Kepala Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Herman Hakim. Surat pengunduran diri tersebut dibacakan langsung Camat Empang di tengah aksi unjuk rasa warga, Senin 23 Februari 2026.

Aksi yang digelar sejak pagi di depan Kantor Desa Jotang itu, berlangsung di bawah pengawalan aparat gabungan dari Polsek Empang, Koramil, serta unsur intelijen Polres Sumbawa. Massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat desa menuntut pertanggungjawaban kepala desa, terkait sejumlah persoalan administrasi dan pengelolaan keuangan desa.

Puncak demonstrasi terjadi saat Camat Empang, Abdul Rais, membacakan surat pengunduran diri yang telah ditandatangani Herman Hakim di atas materai. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan menyatakan mundur terhitung Senin, 23 Februari 2026.

“Mulai hari ini, Senin 23 Februari 2026, Kepala Desa Jotang resmi mengundurkan diri. Dalam surat pernyataannya, yang bersangkutan bersedia bertanggung jawab mengganti seluruh insentif kader posyandu, marbot, imam, guru ngaji, serta honor lainnya yang belum dibayarkan. Selain itu, ia juga bersedia mengembalikan uang BUMDes ke kas desa,” ujar Abdul Rais di hadapan massa aksi.

Pernyataan tersebut disambut sorak dan tepuk tangan warga. Selama beberapa waktu terakhir, desa itu dilanda polemik menyusul dugaan tidak dibayarkannya insentif sejumlah tenaga sosial serta persoalan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selain itu, warga juga menyoroti dugaan penggunaan anggaran pembangunan lapangan sepak bola desa.

Tokoh masyarakat yang juga perwakilan pemuda Desa Jotang, Bambang Hermansyah, menegaskan pengunduran diri kepala desa bukan akhir dari persoalan. Ia meminta seluruh komitmen yang tertuang dalam surat pernyataan benar-benar direalisasikan.

“Kami menyambut pengunduran diri ini. Tapi kami akan terus mengawal janji yang sudah dibacakan. Semua insentif yang belum dibayarkan, termasuk anggaran BUMDes dan pembangunan lapangan sepak bola, harus dikembalikan ke kas desa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa, Hendra Irawan, membenarkan pengunduran diri tersebut. Namun, secara administratif, proses pemberhentian masih menunggu tindak lanjut dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurutnya, BPD harus menyampaikan surat resmi kepada pemerintah kabupaten. Sebagai dasar penerbitan surat keputusan pemberhentian oleh bupati.

“Kita tunggu surat dari BPD atas dasar surat pengunduran diri yang bersangkutan. Setelah itu diproses di kabupaten. Sesuai aturan, paling lama 15 hari akan diterbitkan SK pemberhentian oleh bupati,” jelas Hendra.

Selama proses tersebut, kekosongan jabatan tidak akan dibiarkan. Pemerintah kabupaten akan menunjuk penjabat (Pj) kepala desa dari unsur kecamatan untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan.

Terkait kondisi terakhir di lapangan, Hendra menyebut situasi telah kondusif. Aksi penyegelan kantor desa yang sempat terjadi sebelumnya sudah tidak terlihat. Dialog antara pemerintah kecamatan dan perwakilan warga juga telah dilakukan di dalam kantor desa, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Karena desakan luar biasa dan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, beliau menyatakan siap mengundurkan diri. Dengan tetap bertanggung jawab, atas kewajiban yang masih tersisa,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....