Tiga Desa di Sumbawa Dapat 1.500 Sertifikat Gratis
- 20 Feb 2026 12:39 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kembali menggulirkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2026. Untuk Kabupaten Sumbawa, dialokasikan sekitar 1.500 bidang tanah yang diprioritaskan bagi tiga desa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Dendy Herlan, dalam keterangan persnya, Jumat 20 Februari 2026, menjelaskan bahwa kuota tersebut merupakan bagian dari target nasional program sertifikasi tanah gratis. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Menurut Dendy, pelaksanaan PTSL 2026 di Kabupaten Sumbawa difokuskan di Desa Sepakat Kecamatan Plampang, Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes dan Desa Orong Bawah Kecamatan Utan. Ketiga desa tersebut ditetapkan sebagai lokasi prioritas, berdasarkan hasil verifikasi dan kesiapan administrasi.
“Untuk tahun 2026, Kabupaten Sumbawa memperoleh alokasi sekitar 1.500 bidang. Program ini diprioritaskan bagi tiga desa yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program PTSL tahun ini dilaksanakan dalam dua tahap. Penyerahan dan pendistribusian sertifikat elektronik kepada pemilik yang berhak, direncanakan dilakukan pada akhir tahun. Tentunya setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran bidang tanah rampung.
Saat ini, lanjutnya, dokumen pendukung program PTSL 2026 masih dalam tahap finalisasi di tingkat pusat. Sebelum kegiatan lapangan dimulai, pihaknya akan membentuk panitia pelaksana, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Jika seluruh persiapan administrasi selesai, kegiatan lapangan ditargetkan mulai paling cepat Maret mendatang,” jelas Dendy.
Pelaksanaan PTSL, kata dia, tidak terlepas dari dukungan pemerintah desa dan partisipasi aktif masyarakat. Koordinasi intensif terus dilakukan untuk mempersiapkan dokumen pertanahan. Termasuk proses pengukuran dan pendataan bidang tanah milik warga.
Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan sertifikat resmi, diharapkan potensi sengketa lahan dapat ditekan, sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi aset masyarakat di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....