Januari - Februari 2026, 23 Warga Bima-Dompu Lakukan Rehabilitasi

  • 16 Feb 2026 12:35 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Sejak Januari hingga Februari 2026 terdapat 23 orang warga dari Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima yang melakukan rehabilitasi di BNNK Bima. Dari 23 peserta rehabilitasi tersebut, warga asal Kota Bima dominasi datang dengan kesadaran atau didampingi oleh keluarga untuk menjalani proses rehabilitasi di BNNK Bima.

Kepala BNNK Bima, Budi Suryono menjelaskan sejak Januari hingga Februari 2026 sudah ada 23 orang dari 30 yang ditargetkan pada tahun ini untuk menjalani proses rehabilitasi.

Dangan jumlah itu, menandakan tingkat kesadaran masyarakat yang terpapar atau pengguna narkotika cukup tinggi. Dia menambahkan para klien itu berasal dari tiga wilayah BNNK Bima, yaitu Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima.

"Dari data kami yang ada di klinik Pratama Rawat Jalan, kami punya target tahun ini 30 klien yang laksanakan rehab. Dan sampai hari ini sudah 23 orang, untuk tahun kemarin 78 dari target 30. Jadi memang untuk pelayanan rehabilitasi menjadi salah satu perioritas kami," kata Budi Suryono.

Budi Suryono menegaskan, rehabilitasi merupakan salah satu program unggulan BNNK Bima dalam mencegah peredaran narkoba.

Untuk menjalankan program unggulan itu, pihaknya intens melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat jika terpapar atau pernah menggunakan narkotika maka bisa mendatangi klinik Pratama Rawat Jalan BNNK Bima.

Kata Budi, masyarakat atau warga yang terpapar tak perlu khawatir dengan biaya rehabilitasi. Cukup datang dengan kesadaran sendiri atau didampingi keluarga, tokoh masyarakat atau tokoh agama di klinik Pratama Rawat Jalan BNNK.

"Jadi perlu kami sampai ke masyarakat bahwa Sosialisasi terkait rehabilitasi kita gaungkan, kita melakukan komunikasi, informasi ke masyarakat, silahkan datang ke klinik Pratama Rawat Jalan BNNK Bima, Jalan Garuda nomor 3, Kelurahan Lewi Rato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Datang ke sana, kami tanggung, satu; gratis, dua; tidak diproses hukum dan tiga; rahasia dijaga, ini pelayanan kami," ucapnya menegaskan.

"Beda dengan kalau datang tidak sukarela dengan proses hukum, kalau proses hukum ya nanti dengan proses yang ada, baik itu kiriman Kepolisian ataupun dari Kejaksaan," jelasnya.

Sekedar diketahui, wilayah Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat masuk dalam kategori siaga narkoba. Oleh karena BNNK Bima mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi, mencegah peredaran barang haram tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....