Viral BGN Larang Warga Keluhkan MBG, Ini Faktanya

  • 31 Jan 2026 17:02 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Sebuah unggahan foto di media sosial Facebook ramai beredar dengan klaim Badan Gizi Nasional (BGN) melarang masyarakat mengeluh atau memviralkan makanan yang diberikan. Unggahan tersebut menyebar cepat dan memicu kekhawatiran publik terkait pembatasan hak menyampaikan keluhan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan klaim tersebut tidak benar alias hoaks. Informasi itu dinilai menyesatkan karena tidak didukung fakta maupun sumber resmi.

"Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar," tulis laman resmi Komdigi, Sabtu 31 Januari 2026.

Tim Cek Fakta Komdigi menelusuri klaim tersebut melalui mesin pencari dan kanal resmi pemerintah. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun pernyataan BGN atau pemberitaan media kredibel yang menyebut adanya larangan mengeluh soal makanan.

Komdigi justru menemukan fakta sebaliknya dari laman resmi BGN. Situs bgn.go.id memuat pengumuman berjudul “BGN Buka Layanan Aduan MBG, Masyarakat Bisa Lapor Langsung” yang tayang pada September 2025.

Pengumuman tersebut menegaskan BGN membuka ruang pengaduan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Masyarakat didorong menyampaikan keluhan agar dapat segera ditindaklanjuti dan dievaluasi.

BGN menyediakan hotline khusus MBG sebagai saluran pelaporan resmi. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui akun media sosial resmi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Komdigi menjelaskan setiap unit operasional SPPG diwajibkan memiliki akun media sosial resmi. Akun tersebut berfungsi sebagai sarana komunikasi, transparansi, dan pengaduan publik.

Rekomendasi Berita