Kawasan Labangka Idealnya Jadi “Food Estate” Berbasis Pangan Lokal

  • 28 Agt 2023 09:45 WIB
  •  Mataram

KBRN, Mataram: Rencana pengembangan Kawasan Labangka Kabupaten Sumbawa menjadi Food Estate untuk wilayah NTB nyaris tak terdengar lagi setahun terakhir. Secara nasional banyak pihak yang mengkritik program ini, terutama Food Estate di luar daerah karena dinilai membabat hutan menjadi kawasan pertanian.

Anggota Komisi IV DPR RI H. Johan Rosihan menilai Food Estate Labangka sebenarnya bisa menjadi model pengembangan Food Estate yang lainnya di Indonesia. Sebab rencana pengembangan pertanian terintegrasi di sini dengan tidak merusak hutan lantaran sudah berbentuk lahan pertanian sejak awal.

Namun demikian hal yang tak kalah penting yaitu pengembangan konsep Food mestinya berbasis pangan lokal atau kultur pertanian lokal. Artinya komoditas yang ditanam tak melulu padi atau beras, sebab di daerah tertentu masyarakat memiliki pangan khas lokal. Di Labangka sendiri kata Johan, idealnya dikembangkan komoditas jagung dan sapi untuk memenuhi kebutuhan di dalam daerah.

“Butlah di Labangka itu berbasis pangan lokal, ada jagung ada sapi. Dalam konsep Labangka ini saya setuju. Karena itu sebenarnya yang kita tawarkan untuk kita kembangkan. Bukan menyiapkan satu tempat atau satu lahan di Indonesia untuk didistribusikan ke seluruh Indonesia. Itu menjadi mahal. Sebaiknya bebasis kebutuhan dalam provinsi saja,” kata Johan Rosihan akhir pekan kemarin.

Ia mengatakan, di Labangka, ada atau tidaknya rencana pengambangan Food Estate, kawasan itu sudah ditanami jagung dan pemeliharaan sapi. Sehingga konsep ini jika ingin dikembangkan menjadi program khusus seperti Food Estate, tidak boleh keluar dari kultur pertanian yang sudah ada.

Rencana Food Estate Labangka hingga saat ini belum berjalan lantaran belum adanya kata sepakat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, baik menyangkut penyiapan lahan maupun infrastruktur. Sebab Kawasan pertanian ini membutuhkan saluran irigasi dan infrastruktur pendukung lainnya.

Menurutnya, Komisi IV DPR RI mengkritik program Food Estate seperti yang dijalankan dengan model sekarang karena tak cocok di Indonesia yang berbentuk kepulauan. Sebab masalah pangan tidak hanya ansih tentang stok, sebab pilar yang lain juga mempengaruhi seperti distribusi dan keterjangkauan harga.

Jika pun program ini berhasil, misalnya NTB memiliki stok pangan berupa beras, jagung dan daging dengan jumlah yang melimpah, maka stok pangan tersebut harus didistribusikan ke luar daerah. Ada biaya distribusi di sana, maka besar kemungkinan harga komoditas tersebut menjadi tinggi.

Food estate adalah kawasan terintegrasi pertanian secara umum. Outputnya adalah kemandirian menghasilkan produk. Kegiatan hulu hilir dilakukan dalam satu kawasan. Syarat food estate adalah memiliki 10.000 hektar lahan pertanian.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov NTB menyatakan bahwa Food Estate Labangka ini sudah dikonsep terintegrasi peternakan. Sudah dimasukkan oleh Kementerian Pertanian ke Bappenas sebagai salah satu usulan untuk diwujudkan. Dalam konsepnya, Food Estate ini terintegrasi peternakan ruminansia. Di mana lima desa akan mendapatkan bantuan 2.500 ekor sapi. Masing-masing satu desa 500 ekor. Sapi-sapi ini adalah sapi penggemukan (potong) dan sapi untuk pembibitan. Namun sejauh ini rencana tersebut belum terwujud.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....