Resmi! Merek Batik Sasambo Terdaftar di Kemenhum RI

  • 20 Jan 2025 14:07 WIB
  •  Mataram

KBRN, Mataram: Batik Sasambo merupakan salah satu kebanggaan bagi Nusa Tenggara Barat. Sejak berdiri pada tahun 2010, Batik Sasambo yang diinisiasi oleh SMKN 5 Mataram telah menjadi pelopor pengembangan batik di wilayah ini. Keberhasilan mendapatkan pengakuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan terdaftarnya merek "Batik Sasambo" sebagai hak milik SMKN 5 Mataram menunjukkan keberhasilan dalam melestarikan dan mengembangkan warisan budaya lokal melalui batik.

"Dengan adanya pengakuan resmi ini, Batik Sasambo semakin mendapat tempat di dunia mode, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan pengembangan keterampilan bagi siswa-siswi dan Alumni SMKN 5 Mataram", demikian tertulis dalam Press Release resmi SMKN 5 Mataram yang diterima RRI Senin (20/01/2025)

Dituliskan, Batik Nusa Tenggara Barat yang populer dengan Batik Sasambo (batik Sasak Samawa Mbojo) telah tumbuh dan terus berkembang dengan kekhasan motif-motif yang berbeda corak dan karakternya dengan batik-batik dari daerah lain. Munculnya batik di Nusa Tenggara Barat ini sebenarnya bukanlah setelah Indonesia mendapatkan pengakuan dunia sebgai asal warisan budaya, namun telah dimulai sejak berdirinya salah satu sekolah kerajinan yaitu SMIK Mataram yang sekarang SMKN 5 Mataram pada tahun 1989.

"SMKN 5 Mataram memiliki jurusan membatik dengan masa pendidikan selama 4 tahun. Dari sini muncul inovasi Batik Sasambo. Batik ini terus berkembang seiring dengan tingginya minat masyarakat Nusa Tenggara Barat. Hal yang sangat positif adalah adanya himbuan dari bapak gubernur mengenai penggunaan busana Batik Sasambo pada momen-momen kegiatan dan pertemuan", tulisnya.

Keragaman motif khas SASAMBO Nusa Tenggara Barat terus berkembang yang mengantarkan Batik Sasambo terus semakin mendapatkan tempat di hati masyarakat Nusa Tenggara Barat maupun tamu-tamu dari daerah lain. Hal ini juga dikarenakan motif Batik Sasambo tidak meniru motif batik dari daerah lain, bahkan motif Batik Sasambo tidak terikat dengan keterikatan tertentu yang mengikat dari pengerajinnya maupun peruntukannya.

Untuk informasi, Merek Batik Sasambo sudah terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran IDM001254708 yang berlaku selama 10 tahun dari 25 Maret 2024 hingga 25 Maret 2034.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....