Puluhan Ribu Rokok Ilegal Ditemukan di Lima Kecamatan di Loteng

  • 16 Sep 2026 06:41 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah—Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Dalam operasi gabungan selama dua hari, petugas mengamankan 27.620 batang rokok dan 1.410 gram tembakau iris (TIS).

Operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut digelar pada 14-15 September 2026 dengan melibatkan Satpol PP Lombok Tengah, Bea Cukai, TNI dan Polri.

Petugas menyasar toko, warung dan sejumlah titik penjualan di lima kecamatan, yakni Praya Tengah, Pringgarata, Batukliang, Batukliang Utara dan Praya Barat.

Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, mengatakan temuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.

“Dalam kegiatan ini, tim gabungan melakukan pengecekan di sejumlah titik penjualan, toko, dan warung. Petugas juga memeriksa dokumen serta kemasan rokok dan mengamankan barang yang terbukti tidak memiliki tanda pelunasan cukai,” kata Zaenal, Selasa 15 September 2026.

Dari lima wilayah yang menjadi sasaran, temuan terbanyak berada di Kecamatan Praya Tengah. Di tiga titik penindakan, petugas mengamankan 11.520 batang rokok dan 765 gram tembakau iris.

Selanjutnya di Kecamatan Pringgarata, petugas menemukan 10.680 batang rokok dari tiga titik. Sementara di Batukliang, sebanyak 2.940 batang rokok diamankan dari dua titik.

Di Kecamatan Batukliang Utara, petugas menemukan 1.240 batang rokok dan 645 gram tembakau iris dari tiga titik. Sedangkan di Praya Barat, sebanyak 1.240 batang rokok diamankan dari dua titik.

Zaenal mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak akan berhenti pada operasi kali ini. Pemeriksaan dan penindakan akan terus dilakukan bersama instansi terkait untuk mempersempit ruang peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Lombok Tengah.

“Upaya ini akan dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait guna menciptakan ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” ujarnya.

Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai merugikan konsumen karena produk yang beredar tidak melalui ketentuan sebagaimana mestinya.

Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat tidak membeli maupun menjual rokok ilegal dan melaporkan jika menemukan peredarannya di lingkungan sekitar.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak memperjualbelikan maupun membeli rokok ilegal,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....