Kejari Loteng Bentuk Sistem Pengamanan Aset, Call Center Segera Diluncurkan
- 22 Agt 2026 18:36 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mulai memperkuat pengawasan dan pengamanan aset daerah maupun aset desa. Langkah ini dilakukan melalui pemetaan aset, deteksi dini potensi sengketa, bantuan hukum, hingga penyiapan call center pengaduan bagi masyarakat.
Penguatan pengamanan aset tersebut menjadi salah satu fokus Kejari Lombok Tengah setelah berhasil mempertahankan aset tanah pecatu milik desa seluas sekitar 25,6 hektare yang tersebar di Desa Barejulat, Puyung, Nyerot, dan Gemel dengan nilai mencapai Rp21,87 miliar.
Dalam perkara perdata Nomor 101/Pdt.G/2025/PN Pya, Pengadilan Negeri Praya pada 20 Agustus 2026 menyatakan gugatan terhadap aset tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera mengatakan, keberhasilan mempertahankan aset tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengamanan aset secara menyeluruh.
Menurut dia, aset pemerintah maupun desa harus dijaga sejak dini agar tidak berpindah tangan, dikuasai pihak yang tidak berhak, atau menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kita tidak ingin bergerak setelah aset bermasalah. Pengamanan harus dimulai dari pemetaan, deteksi dini, edukasi hukum, hingga pendampingan," kata Alfa Sabtu 22 Agustus 2026.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kejari Lombok Tengah tengah menyiapkan call center khusus aset. Saluran pengaduan itu akan digunakan untuk menerima informasi dari masyarakat terkait aset yang bermasalah atau berpotensi disalahgunakan.
Informasi yang masuk nantinya akan menjadi bahan pemetaan dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing bidang di kejaksaan.
Alfa menjelaskan, pengamanan aset akan dilakukan secara terpadu. Bidang Intelijen bertugas melakukan pengumpulan data dan pemetaan potensi persoalan, sedangkan Jaksa Pengacara Negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan bantuan hukum dan perlindungan hukum terhadap aset pemerintah maupun desa.
Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Khusus akan menangani kasus apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau dugaan tindak pidana dalam pengelolaan aset.
Bahkan, Kejari Lombok Tengah mengungkapkan saat ini sudah terdapat laporan terkait aset yang sedang ditelaah oleh Seksi Tindak Pidana Khusus.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lombok Tengah R. Imam Pribadi mengatakan, peran Jaksa Pengacara Negara sangat penting dalam membantu pemerintah daerah maupun pemerintah desa mempertahankan aset yang menghadapi sengketa hukum.
Menurut dia, aset yang dimiliki pemerintah maupun desa merupakan kekayaan publik yang harus dijaga keberadaannya agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kejari Lombok Tengah juga akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan instansi terkait untuk memperkuat pengamanan aset.
Alfa menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan upaya pencegahan korupsi. Tata kelola aset yang baik dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Aset tidak cukup hanya tercatat secara administrasi. Yang lebih penting adalah aman secara hukum dan benar-benar memberikan manfaat untuk masyarakat," ujarnya.
Melalui penguatan pengawasan, pembukaan saluran pengaduan, serta sinergi antarbidang, Kejari Lombok Tengah berharap potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset dapat dicegah sejak awal sebelum berkembang menjadi perkara hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....