Patroli Malam Satpol PP Loteng Bubarkan Konsumsi Tuak Remaja
- 15 Agt 2026 05:39 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah mengamankan sejumlah remaja yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol jenis tuak di kawasan Tonjeng Beru.
Kasatpol PP Lombok Tengah Zainal Mustaqim mengatakan, para remaja tersebut ditemukan saat anggota Peleton 1 Graha Praja Tastura melaksanakan patroli cipta kondisi sekitar pukul 01.00 Wita.
Patroli dilakukan dengan menyusuri sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Saat berada di kawasan Tonjeng Beru, petugas mendapati sekelompok remaja sedang mengonsumsi tuak. Empat orang kemudian diamankan untuk diberikan teguran dan pembinaan, sementara minuman beralkohol yang ditemukan dimusnahkan di lokasi.
Dalam proses penertiban, beberapa remaja lainnya sempat melarikan diri ke arah permukiman warga. Petugas kemudian mengamankan mereka untuk diberikan pembinaan setelah diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol dan sempat mengganggu ketenangan warga.
Zainal mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar konsumsi minuman beralkohol tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Patroli ini bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus memberikan pembinaan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol yang dapat mengganggu lingkungan,” kata Zainal belum lama ini.
Menurutnya, Satpol PP akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hingga dini hari, di sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Patroli cipta kondisi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol yang dapat memicu gangguan ketertiban dan meresahkan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....