Bukan Sekadar Konten, Ini Bahaya Anak Dilibatkan Promosi Vape
- 07 Agt 2026 17:38 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Media sosial kini menjadi ruang yang efektif untuk memperkenalkan berbagai produk. Dengan memanfaatkan video singkat, fitur siaran langsung, dan konten dari kreator, promosi dapat menjangkau audiens yang lebih luas dalam waktu relatif cepat. Namun, ketika vape dipromosikan dengan melibatkan anak, persoalannya tidak lagi sekadar tentang strategi pemasaran, tetapi juga menyangkut perlindungan anak dari paparan produk yang mengandung zat adiktif.
Dilansir dari ANTARA, Kementerian Kesehatan menyoroti promosi vape di media sosial yang berpotensi meningkatkan ketertarikan remaja. Konten yang dikemas dengan visual menarik, gaya hidup modern, atau melibatkan figur populer dapat membuat vape terlihat sebagai sesuatu yang biasa dan mengikuti tren. Padahal, paparan konten secara berulang dapat memengaruhi cara anak dan remaja memandang suatu produk.
Di Indonesia, upaya melindungi anak dan remaja dari paparan produk yang mengandung zat adiktif diperkuat melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dilansir dari Kementerian Kesehatan, aturan tersebut mencakup pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik dengan tujuan menekan jumlah perokok pemula serta mengurangi risiko anak dan remaja mengakses produk tersebut. Regulasi ini juga mengatur pembatasan iklan dan promosi agar tidak ditujukan kepada anak, remaja, maupun kelompok usia muda.
Karena itu, pelibatan anak dalam promosi vape perlu menjadi perhatian serius. Anak tidak seharusnya dijadikan bagian dari strategi pemasaran produk yang mengandung zat adiktif. Kehadiran mereka dalam sebuah konten juga dapat membuat promosi terasa lebih dekat dan menarik bagi penonton seusianya. Kondisi ini berisiko menormalisasi vape dan membentuk persepsi bahwa penggunaannya merupakan hal yang wajar.
Isu promosi vape yang melibatkan anak juga mendapat perhatian pemerintah. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Menkomdigi, Ibu Meutya Hafid melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung yang mempromosikan vape dengan melibatkan anak. Kemkomdigi mendesak platform tersebut untuk segera mengevaluasi dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud, serta meningkatkan moderasi, teknologi pendeteksian, dan penerapan batas usia. Langkah ini menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan hanya menjadi tanggung jawab kreator, tetapi juga platform yang menyediakan ruang bagi konten tersebut.
Pengawasan promosi vape di media sosial juga menjadi perhatian di berbagai negara. Dilansir dari The Guardian, otoritas periklanan Inggris pernah melarang promosi rokok elektronik melalui akun Instagram publik karena dinilai memiliki unsur pemasaran dan dapat menjangkau pengguna berusia muda. Hal ini menunjukkan bahwa batas antara konten hiburan, ulasan, dan iklan semakin sulit dibedakan di ruang digital.
Konten kreator perlu memahami dampak konten yang dibuat, terutama ketika berkaitan dengan produk yang mengandung zat adiktif. Di sisi lain, platform digital juga memiliki tanggung jawab untuk memperkuat pengawasan dan menyediakan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna berusia muda.
Promosi vape yang melibatkan anak bukan sekadar konten viral. Di baliknya terdapat risiko normalisasi penggunaan produk adiktif di kalangan generasi muda. Karena itu, perlindungan anak perlu menjadi perhatian utama agar ruang digital tetap menjadi tempat yang aman untuk belajar, berkreasi, dan berkembang. (RRI/Aldi W)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....