Pengajian Perdana Al-Falah Bahas Keutamaan Menuntut Ilmu
- 06 Agt 2026 10:50 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Majelis Taklim Muslimah Al-Falah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, menggelar pengajian perdana sekaligus pembukaan majelis taklim pada Kamis, 30 Juli 2026 di Masjid Al-Falah Turida. Kegiatan berlangsung khusyuk, hikmat, dan penuh antusiasme dari para jamaah yang hadir.
Pengajian menghadirkan Penyuluh Agama Islam Kota Mataram, Hj. Rahmi Kusbandiah, M.Pd.I, sebagai pemateri dengan tema "Keutamaan Menghadiri Majelis Taklim". Dalam penyampaiannya, Rahmi menjelaskan bahwa menghadiri majelis ilmu merupakan salah satu amal yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam karena tidak hanya menambah wawasan keagamaan, tetapi juga memperkuat keimanan, mempererat ukhuwah Islamiyah, saling mendoakan, serta menjadi jalan memperoleh rahmat dan ketenangan dari Allah SWT.
Ia mengutip sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim, "Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah untuk membaca Kitab Allah dan mempelajarinya, melainkan turun kepada mereka ketenangan (sakinah), mereka diliputi rahmat, dikelilingi para malaikat, dan Allah menyebut mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya."
Rahmi juga mengajak para jamaah, khususnya kaum ibu, agar terus bersemangat menuntut ilmu agama. Menurutnya, seorang ibu yang memiliki pemahaman agama yang baik akan lebih mampu membimbing keluarga, mendidik anak-anak, serta menciptakan rumah tangga yang penuh keberkahan.
Pada sesi dialog, salah seorang jamaah mengajukan pertanyaan mengenai hukum seorang suami yang melarang istrinya menghadiri majelis taklim dengan alasan bahwa rida Allah bergantung pada rida suami sehingga istri cukup berada di rumah untuk melayani suaminya.
Menanggapi hal tersebut, Rahmi menjelaskan bahwa hadis mengenai pentingnya berbuat baik kepada suami tidak boleh dipahami secara parsial hingga menghalangi seorang istri memperoleh haknya dalam menuntut ilmu agama.
Ia mengingatkan firman Allah SWT dalam Surah Taha ayat 114, "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu," serta sabda Rasulullah SAW, "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim" (HR. Ibnu Majah).
Menurut Rahmi, hubungan suami dan istri harus dibangun atas prinsip saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 71. Selain itu, ia juga mengutip Surah An-Nisa ayat 19 tentang perintah mempergauli istri dengan cara yang makruf.
"Prinsip mu'asyarah bil ma'ruf mengandung makna saling menghormati, saling mendukung, dan saling membantu dalam menjalankan ketaatan kepada Allah SWT. Karena itu, apabila seorang suami memiliki alasan syar'i sehingga istrinya tidak dapat menghadiri majelis taklim, maka suami berkewajiban memenuhi kebutuhan ilmu agama istrinya, baik dengan mengajarkan sendiri apabila mampu maupun menghadirkan guru yang dapat membimbing di rumah," jelas Rahmi.
Ia menegaskan bahwa hadis mengenai rida suami harus dipahami dalam bingkai keadilan, kemaslahatan, dan tujuan syariat, bukan dijadikan alasan untuk menghalangi seorang istri menjalankan kewajibannya menuntut ilmu agama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....