Diskop dan UKM Lotim Gelar Bintek Tingkatkan Kapasitas Pengurus Koperasi
- 13 Jul 2026 19:48 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Timur - Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Timur menggelar empat program bimbingan teknis ( Bintek) sebagai upaya meningkatkan kapasitas pengurus koperasi di daerah. Masing-masing diklat diikuti 30 peserta yang berasal dari berbagai koperasi di Lombok Timur yang di gelar di Pancor.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur, M. Irwan Khair, mengatakan empat diklat tersebut meliputi penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Operasional Manajemen (SOM), pengelolaan koperasi pola syariah, serta penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
"Seluruh kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas pengurus koperasi sesuai bidang masing-masing. Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari dengan peserta masing-masing sebanyak 30 orang," ujar Irwan. Senin, 13 Juli 2026.
Dikatannya, seluruh peserta merupakan pengurus koperasi dari berbagai gerakan koperasi yang ada di Kabupaten Lombok Timur. Irwan menjelaskan pelatihan rutin tetap diperlukan karena latar belakang pendidikan para pengurus koperasi sangat beragam, sehingga membutuhkan penyegaran pengetahuan secara berkelanjutan.
"Pengurus koperasi berasal dari berbagai disiplin ilmu. Tidak semuanya berlatar belakang ekonomi atau akuntansi. Pelatihan tiga hari memang tidak akan mencetak ahli, tetapi paling tidak menjadi penyegaran dan dilakukan secara simultan setiap tahun agar kemampuan pengurus terus meningkat," katanya.
Ia menilai kondisi koperasi di Lombok Timur pada 2026 relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai memberikan dampak positif terhadap semangat berkoperasi.
"Adanya Koperasi Merah Putih membuat koperasi-koperasi yang sudah ada mulai berbenah dan mempersiapkan diri menghadapi persaingan di masa mendatang, baik dengan koperasi Merah Putih maupun lembaga keuangan lainnya," jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur, saat ini terdapat 906 koperasi, termasuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Dari jumlah tersebut, 612 koperasi berstatus aktif, sedangkan 294 koperasi tidak aktif.
Irwan menambahkan, sekitar 90 persen koperasi di Lombok Timur masih bergerak di sektor simpan pinjam. Sesuai regulasi, koperasi simpan pinjam tidak diperbolehkan menjalankan usaha di luar bidang tersebut, kecuali mengubah badan hukumnya menjadi koperasi konsumen, produsen, jasa, atau pemasaran.
Ia juga menjelaskan sasaran dari masing-masing diklat. Untuk diklat pola syariah, tujuannya memperkuat pemahaman pengurus agar prinsip syariah benar-benar diterapkan dalam praktik koperasi, bukan sekadar menjadi identitas. Sementara diklat penyusunan LPJ bertujuan agar koperasi mampu menyelesaikan laporan pertanggungjawaban maksimal pada bulan Desember setiap tahun, sehingga Rapat Anggota Tahunan (RAT) dapat dilaksanakan tepat waktu pada Januari hingga Maret tahun berikutnya.
Adapun diklat penyusunan SOP dan SOM diarahkan agar setiap koperasi memiliki sistem kerja yang jelas, sehingga operasional menjadi lebih efektif, efisien, serta memiliki pembagian tugas dan kewenangan yang terukur. Sedangkan diklat penyusunan AD/ART bertujuan memastikan setiap koperasi memiliki aturan dasar sebagai pedoman dalam menjalankan organisasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....