Dua Warga Loteng Dipolisikan usai Unggah Video MBG
- 01 Apr 2026 14:41 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Kasus yang menimpa dua warga Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, bermula dari unggahan di media sosial yang menampilkan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga mengandung ulat. Unggahan tersebut kemudian berujung laporan polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.
Salah satu terlapor, Jamiatul Munawarah, mengaku terkejut saat menerima surat panggilan dari penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lombok Tengah. Ia menegaskan, unggahan itu tidak menyebut nama individu maupun instansi tertentu.
“Dalam postingan itu tidak ada menyebut nama siapa pun. Tujuan saya hanya mengingatkan agar makanan dicek sebelum dikonsumsi,” ujarnya Rabu 1 April 2026.
Menurut Jamiatul, unggahan tersebut dibuat sebagai bentuk kepedulian sekaligus pengawasan masyarakat terhadap kualitas makanan dalam program MBG. Ia mengaku khawatir karena makanan yang diterima anaknya ditemukan dalam kondisi tidak layak.
“Saya hanya ingin pihak penyedia lebih teliti. Ini bentuk kekhawatiran saya sebagai orang tua dan guru,” tambahnya.
Namun, unggahan itu dilaporkan oleh seorang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), Alman Putra. Pelapor menilai konten yang diunggah dua akun Facebook tersebut mencemarkan nama baik karena menampilkan makanan yang dianggap bermasalah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan ditujukan kepada dua akun media sosial yang mengunggah foto dan video makanan diduga berulat.
“Pelapor melaporkan dua akun Facebook yang memposting foto dan video makanan yang tampak ada ulat di dalamnya,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai klarifikasi terkait unggahan tersebut.
“Statusnya masih penyelidikan, dan hari ini ada tiga orang yang dimintai keterangan,” katanya.
Diketahui, selain Jamiatul, satu warga lainnya yakni Nana alias Baiq Restu Tunggal Kencana juga turut dilaporkan dalam kasus yang sama. Keduanya dipanggil berdasarkan surat dari Polres Lombok Tengah terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....