Kanwil Kemenkum NTB Gandeng 19 OBH Perluas Akses Bantuan Hukum

  • 10 Mar 2026 13:54 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama dengan 19 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi di wilayah NTB, Selasa 10 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu.

Sebanyak 19 OBH yang terlibat dalam penandatanganan kontrak kerja sama tersebut antara lain Posbakumadin Bima, Posbakumadin Mataram, Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Nusa Tenggara Barat (APIK NTB), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Satria, LBH Dharma Yustisia NTB, LKBH Universitas Samawa, Posbakumadin Lombok Timur, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB, Perkumpulan Gravitasi Mataram, Perkumpulan LPA NTB, Perkumpulan Bantuan Hukum Adelia Indonesia, Pos Bantuan Hukum Dompu, Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram, LBH Ksatria, LBH Untuk Keadilan, LBH Perisai untuk Keadilan, Serikat PEKKA Lombok Tengah, LBH Pilar Keadilan Selaparang, serta LBH Lingkar Pelindung NTB.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan kontrak ini bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan wujud nyata komitmen negara untuk memperkuat akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Keberadaan Organisasi Bantuan Hukum merupakan kekuatan strategis dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat,” ujar Mila.

Ia menjelaskan, berdasarkan data pelaksanaan bantuan hukum tahun sebelumnya, terdapat 426 permohonan bantuan hukum litigasi dan 111 permohonan bantuan hukum non-litigasi yang diajukan masyarakat. Data tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum sekaligus meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak memperoleh bantuan hukum secara gratis, adil, dan setara di hadapan hukum.

Lebih lanjut, Mila menyampaikan bahwa peningkatan kualitas layanan bantuan hukum terus diupayakan, salah satunya melalui penguatan kapasitas paralegal. Upaya ini tidak hanya dilakukan melalui pembekalan teori, tetapi juga dengan pendampingan langsung dalam proses aktualisasi di lapangan.

Menurutnya, peran OBH sangat penting dalam memastikan keberlanjutan dampak dari pelatihan tersebut serta menjadi fasilitator bagi para paralegal dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Selain itu, Kanwil Kemenkum NTB juga terus mendorong penguatan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 1.166 Pos Bantuan Hukum di berbagai wilayah di NTB.

“Pelatihan Paralegal Serentak juga telah dilaksanakan di lima kabupaten/kota, yaitu Lombok Utara, Lombok Barat, Kota Mataram, Sumbawa Barat, dan Kota Bima, yang seluruhnya telah menyelesaikan tahap aktualisasi,” jelasnya.

Ke depan, pelatihan paralegal serentak akan kembali dilaksanakan di lima daerah lainnya, yakni Kabupaten Bima, Sumbawa, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Dompu.

Mila berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum dapat berperan aktif sebagai fasilitator dalam menyukseskan berbagai program bantuan hukum, sehingga akses terhadap keadilan dapat semakin luas dan dirasakan secara nyata oleh masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Kami berharap sinergi antara pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum terus diperkuat agar pelayanan bantuan hukum dapat semakin berkualitas, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.

Penandatanganan kontrak kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum dalam mewujudkan layanan bantuan hukum yang lebih merata di Nusa Tenggara Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....