LPKA Loteng Usulkan Pengurangan Masa Pidana Anak Binaan pada Hari Raya Nyepi
- 04 Mar 2026 13:51 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2026, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah mengusulkan satu orang anak binaan untuk memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP). Usulan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat, melalui Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Ahmad Saepandi, menjelaskan bahwa pemberian PMP merupakan hak anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemberian Pengurangan Masa Pidana ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pelaksanaannya juga mengacu pada Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi serta hak integrasi lainnya,” jelasnya Rabu 4 Maret 2026.
Ia menegaskan, sebelum diusulkan, anak binaan tersebut telah melalui proses verifikasi dan penilaian secara menyeluruh. Aspek yang menjadi pertimbangan meliputi perilaku selama menjalani masa pembinaan, keaktifan dalam mengikuti program pembinaan, serta kelengkapan administrasi.
Menurutnya, pengusulan PMP pada momentum hari besar keagamaan bukan hanya bentuk pemenuhan hak, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan untuk mendorong perubahan perilaku yang lebih baik.
“Harapannya, ini menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan agar terus berperilaku baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan, sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan optimal,” tambahnya.
LPKA Lombok Tengah berkomitmen untuk terus menjalankan sistem pembinaan yang berorientasi pada pemenuhan hak anak serta mendukung proses pembentukan karakter agar mereka siap kembali ke tengah masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....