DPW AGPAII NTB Soroti Keterlambatan TPG dan THR Guru Agama
- 21 Feb 2026 21:02 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 bagi guru pendidikan agama lintas agama periode 2023–2025 mendapat sorotan serius dari DPW AGPAII NTB.
Ketua DPW AGPAII NTB, Sulman Haris, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar kendala administratif, melainkan telah berdampak langsung terhadap martabat profesi guru dan stabilitas ekonomi keluarga mereka.
“Keterlambatan ini bukan hanya persoalan teknis. Dampaknya nyata, dalam, dan serius. Ia menyentuh martabat profesi, kestabilan ekonomi keluarga guru, serta rasa keadilan dalam tata kelola negara,” ujar Sulman dalam keterangan tertulis, Sabtu malam 21 Februari 2026.
Menurut Sulman, guru selama ini dituntut profesional, disiplin, dan tepat waktu dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, negara juga berkewajiban memenuhi hak-hak guru dengan standar ketepatan yang sama.
Ia menilai, keterlambatan yang terjadi berulang kali menimbulkan persepsi bahwa pengabdian guru kurang mendapat prioritas.
“Ketika hak tersebut terlambat berulang, pesan yang terasa di lapangan bukan sekadar ‘proses sedang berjalan’, tetapi seolah pengabdian mereka dinomorduakan,” jelasnya.
Sulman menjelaskan, banyak guru telah merencanakan kebutuhan keluarga berdasarkan jadwal pencairan yang ditetapkan pemerintah. Ketika realisasi pembayaran tertunda, beban pertama yang terdampak adalah keluarga.
“Ini bukan hanya mengganggu arus kas rumah tangga, tetapi juga meruntuhkan rasa aman dan menekan kondisi psikologis guru,” katanya.
Ia menambahkan, ketidakpastian tersebut turut menurunkan tingkat kepercayaan terhadap sistem pengelolaan anggaran, khususnya dalam pemenuhan hak tenaga pendidik.
DPW AGPAII NTB, lanjut Sulman, telah melakukan berbagai langkah advokasi bersama pemangku kepentingan, termasuk audiensi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta forum koordinasi lintas kementerian.
Terbitnya KMK Nomor 372 Tahun 2025 disebut sebagai indikasi bahwa persoalan tersebut telah diakui secara struktural oleh pemerintah. Namun, menurutnya, regulasi saja tidak cukup tanpa implementasi yang tepat waktu di daerah.
Ia menyoroti kendala teknis seperti mepetnya waktu transfer akhir tahun anggaran, proses pergeseran anggaran, hingga tahapan administrasi RKUD–SPP–SPM–SP2D–KPPN yang dinilai perlu disederhanakan dan diantisipasi lebih dini.
Sebagai bentuk komitmen perbaikan, DPW AGPAII NTB menyampaikan lima penegasan:
1. Keterlambatan berulang tidak boleh dianggap wajar dan harus diperlakukan sebagai masalah tata kelola serius.
2. Hak guru harus diamankan sejak awal perencanaan anggaran.
3. Sinkronisasi pusat–daerah perlu dilakukan lebih awal agar tidak terjadi penumpukan proses di akhir tahun.
4. Transparansi progres pencairan per daerah harus dibuka untuk menghindari ketidakpastian.
5. Diperlukan skema pengamanan waktu (time-buffer policy) khusus bagi pembayaran hak guru pendidikan agama.
Sulman menegaskan, kritik yang disampaikan lahir dari kepedulian terhadap kualitas tata kelola pendidikan nasional.
“Negara yang kuat berdiri di atas pendidikan yang kuat — dan pendidikan yang kuat berdiri di atas guru yang dimuliakan, bukan dibiarkan menunggu haknya tanpa kepastian,” pungkasnya.
DPW AGPAII NTB berharap pemerintah pusat dan daerah memastikan pembayaran TPG, THR, dan gaji ke-13 guru pendidikan agama dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....