Praktik Rumah Kos Islami Harus Penuhi Prinsip Syariah

  • 14 Agt 2025 13:30 WIB
  •  Mataram

KBRN, Mataram: Praktik rumah kos atau indekos yang marak ditemukan di berbagai kota besar di Indonesia pada dasarnya diperbolehkan dalam pandangan Islam. Hal ini didasarkan pada hukum asal akad sewa-menyewa (ijarah) yang bersifat mubah, atau boleh, selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Dalam konteks ini, baik pemilik maupun penyewa rumah kos memiliki tanggung jawab moral dan agama untuk menjalankan perjanjian sewa dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Dalam praktiknya, akad sewa menyewa menjadi titik krusial yang harus diperhatikan. Akad atau perjanjian antara pemilik kos (mu’ajjir) dan penyewa (musta’jir) harus dilakukan secara jelas dan transparan. Setiap pihak harus mengetahui hak dan kewajibannya, termasuk manfaat dari kamar kos yang disewa dan jumlah pembayaran yang telah disepakati. Kesepakatan ini menjadi landasan sahnya transaksi dalam Islam dan bertujuan untuk menghindari konflik atau ketidakjelasan di kemudian hari.

Namun demikian, Islam menekankan pentingnya menjaga tempat tinggal dari praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran agama. Tempat kos tidak boleh digunakan untuk tujuan yang haram, seperti perzinaan atau kegiatan maksiat lainnya. Pemilik kos berkewajiban memastikan bahwa penyewa tidak menyalahgunakan tempat tinggal tersebut, dan penyewa pun diharapkan untuk menjaga kesucian lingkungan tempat tinggalnya.

"Kami mengingatkan para pemilik kos untuk lebih selektif dan tegas dalam menyaring penyewa, agar tidak memberi ruang bagi perilaku menyimpang," ujar Ustazah Hj. Rahmi Kusbandiyah,M.Pd.I dalam acara renungan senja Kamis, (14/8/2025).

Dari sisi ekonomi, praktik rumah kos memberikan manfaat besar. Bagi pemilik, ini adalah sumber penghasilan yang stabil. Sedangkan bagi penyewa, rumah kos menjadi solusi akan kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau, terutama bagi pelajar, mahasiswa, dan pekerja dari luar kota. Oleh karena itu, selama pengelolaannya dilandasi prinsip syariah, praktik rumah kos tidak hanya halal, tetapi juga membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

Namun, Islam juga mengajarkan prinsip kehati-hatian atau Sadd adz-Dzarî‘ah, yakni menutup segala pintu yang bisa mengarah pada kemaksiatan. Dalam konteks ini, pemilik kos perlu waspada agar tidak secara tidak langsung memfasilitasi perbuatan dosa.

"Terkadang, ketidaktegasan pemilik justru membuka celah bagi praktik yang dilarang agama, seperti penyewaan harian yang tanpa kontrol," tambah Hj. Rahmi.

Oleh sebab itu, setiap pihak yang terlibat dalam praktik rumah kos dituntut untuk menjalankan tanggung jawabnya dengan niat yang bersih dan komitmen terhadap nilai-nilai Islam.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....