Rumah Aman, Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
- 14 Jan 2025 16:52 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Drama kepergian Laura Mirzani, atau Lolly, yang selama ini tinggal di Rumah Aman yang dititipkan oleh ibunya, Nikita Mirzani, menyentuh banyak pihak. Kepergian ini memunculkan pertanyaan tentang apa sebenarnya Rumah Aman itu. Banyak dari kita yang baru mendengar istilah Rumah Aman belakangan ini, padahal konsep Rumah Aman sebenarnya sudah ada sejak lama.
Dari berbagai sumber, Rumah Aman adalah sebuah tempat yang berfungsi sebagai shelter atau tempat perlindungan bagi mereka yang merasa terancam dan membutuhkan tempat tinggal yang aman. Rumah Aman sering kali digunakan oleh korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, kekerasan pada anak, hingga korban perdagangan manusia. Di tempat ini, seseorang dapat tinggal sementara waktu untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman yang mereka hadapi.
Di Indonesia, Rumah Aman juga merupakan bagian dari sistem perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memberikan hak kepada saksi dan korban untuk mendapatkan tempat tinggal sementara yang aman, yang dikenal dengan sebutan Rumah Aman.
Rumah Aman berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara yang memberikan rasa aman bagi korban kekerasan atau penyintas kekerasan berbasis gender. Meskipun Rumah Aman telah ada sejak 1970-an di negara-negara Eropa dan Amerika, konsep ini semakin populer di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, terutama dengan meningkatnya kesadaran akan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
Di Amerika, Rumah Aman pertama kali dibangun pada tahun 1974 di Boston, dan di Inggris sejak tahun 1971. Awalnya, Rumah Aman ini didirikan oleh komunitas masyarakat setempat untuk membantu korban kekerasan yang tidak memiliki tempat tinggal yang aman. Seiring waktu, Rumah Aman menjadi lebih terorganisir dan dikelola oleh lembaga-lembaga yang fokus pada pendampingan korban. Di Jepang mulai mendirikan Rumah Aman do tahun 1993, dan di negara-negara lain, rumah aman sudah menjadi fasilitas yang lebih terorganisir dan tersebar luas.
Di Indonesia, keberadaan rumah aman masih terbatas, terutama di kota-kota besar, kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan semakin meningkat. Forum Pengada Layanan (FPL) dan berbagai LSM lainnya juga berperan aktif dalam membantu para korban kekerasan.
Kepergian Lolly yang membawa perhatian lebih kepada Rumah Aman, menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih memahami fungsi dan pentingnya rumah aman bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan. Rumah Aman bukan hanya sekadar tempat tinggal sementara, tetapi juga sarana untuk membantu korban keluar dari lingkaran kekerasan dan mulai membangun kehidupan baru yang lebih baik.
Dengan keberadaan Rumah Aman, diharapkan lebih banyak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan memiliki akses untuk mendapatkan perlindungan dan dukungan yang mereka butuhkan, sehingga mereka dapat hidup dengan aman dan bebas dari kekerasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....