Seorang Bocah di Bima Dihabisi Kakak Sepupunya
- 01 Jan 2024 16:25 WIB
- Mataram
KBRN, Bima : Seorang bocah 12 tahun, Mursalin, meregang nyawa setelah dianiaya kakak sepupunya, Amiruddin (20 tahun), Senin 1 Januari 2024, di Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, sekitar pukul 12.30 Wita. Korban dihabisi lantaran pelaku tidak terima dimarahi.
Kapolres Bima Kota melalui P.S Kasubsi PIDM Si Humas Aipda Nasrun menjelaskan, terduga pelaku sudah diamankan oleh Polsek Langgudu. Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Pelaku diamankan pada pukul 13.00 Wita oleh personel Polsek Langgudu,” ujarnya, Senin sore.
Dijelaskannya, kronologis kejadian berawal saat korban membeli Celana dari Kurniadin. Setelah celana dibayar, ternyata kebesaran, sehingga korban protes ke terduga pelaku. “Sebelumnya terduga pelaku yang menyarankan untuk membeli celana tersebut,” ujarnya.
Diduga tidak terima dimarahi terus oleh korban, kata Nasrun, sehingga terduga pelaku memukuldua kali menggunakan kunci yang mengenai bahu dan kepala bagian belakang. Akibatnya, korban terjatuh.
“Setelah melihat Korban tidak tidak bangun atau sadar,terduga pelaku bersama temannya Miska membawa korban ke PKM Langgudu, setalah dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis korban sudah meninggal dunia,” terangnya.
Korban mengalami benjolan pada kepala bagian belakang tepatnya di belakang telinga kanan. Barang bukti yang diamakan yaitu 1 buat kunci kaca mata ukuran 16 dan 17 yang panjangnya sekitar 30 cm, warna silver. “Hubungan Korban dengan terduga pelaku adalah sepupu satu kali,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....