Dinkes Mataram Perketat Standar SPPG, Program MBG Dikawal Ketat
- 04 Mei 2026 17:30 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram menegaskan komitmennya dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan yang ketat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Ispihan, menyampaikan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagai bagian dari standar operasional yang tidak bisa ditawar. Hal ini dilakukan untuk menjamin kualitas makanan yang disalurkan kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya, program ini sangat positif karena merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Namun di lapangan, kita harus ekstra dalam melakukan pengawasan dan pendampingan,” ujarnya, Senin 4 Mei 2026.
Menurutnya, pengawasan terhadap SPPG tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, tetapi juga melibatkan lintas sektor, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, hingga unsur TNI/Polri.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak harus terlibat, mulai dari kejaksaan, kepolisian, hingga TNI untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program ini agar sesuai standar,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini tim dari Badan Gizi Nasional (BGN) juga telah turun langsung melakukan pengawasan secara masif di lapangan. Dalam hal ini, Dinas Kesehatan memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan SLHS serta memastikan sistem pengelolaan limbah, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL), berjalan sesuai ketentuan.
“Kewenangan penerbitan SLHS ada di Dinas Kesehatan dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Jika tidak memenuhi syarat, tentu tidak akan kami keluarkan,” ucapnya.
Emirald menegaskan bahwa seluruh pengajuan SPPG diperlakukan sama tanpa perlakuan khusus. Setiap unit yang mengajukan akan melalui proses verifikasi sesuai standar yang berlaku.
“Kami tidak memberikan perlakuan khusus. Semua yang mengusulkan akan diproses sesuai mekanisme. Kalau tidak layak, ya tidak akan kami keluarkan izinnya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aspek teknis seperti jumlah penerima manfaat dan distribusi program merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional, sementara Dinas Kesehatan fokus pada aspek kelayakan kesehatan dan keamanan pangan.
"Kami berharap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....